-
.

27 Agu 2012

** Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita (bagian 1) **

BismillAh...


(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah)

Setiap amalan yang disyariatkan dalam Islam memiliki batasan-batasan. Hal ini dimaksudkan agar agama ini tidak diaplikasikan secara berlebihan yang ujung-ujungnya kemudian menjadi amalan bid’ah. Demikian juga dengan ziarah kubur. Amalan yang dianjurkan ini bisa menjadi bid’ah jika batasan-batasan syariatnya dilanggar. Hal-hal apa saja yang mesti kita perhatikan dalam ziarah kubur? Dan bagaimana hukum amalan tersebut bagi wanita?

Ziarah Kubur Amalan yang Disyariatkan
Ziarah kubur merupakan amalan yang disyariatkan dalam agama ini. Ini bertujuan agar orang yang melakukannya bisa mengambil pelajaran dari kematian yang telah mendatangi penghuni kubur dan dalam rangka mengingat negeri akhirat. Tentunya disertai syarat, orang yang melakukannya tidak melakukan perbuatan yang dimurkai Allah I seperti berdoa meminta hajat/ kebutuhan dan istighatsah (minta tolong) kepada penghuni kubur, dan sebagainya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t membagi ziarah kubur menjadi dua, yaitu: ziarah syar’iyyah (ziarah yang syar’i) dan ziarah bid’iyyah (ziarah yang bid’ah). Ziarah yang syar’i adalah ziarah yang dilakukan dengan maksud mengucapkan salam kepada mayat dan mendoakannya sebagaimana hal ini dilakukan ketika menshalati jenazahnya. Namun ziarah ini dilakukan tanpa syaddu rihal (menempuh perjalanan yang jauh/ safar). Adapun ziarah yang bid’ah adalah bila peziarah melakukannya dengan tujuan meminta kebutuhan/ hajat kepada mayat dan ini merupakan syirik akbar. Atau ia ingin berdoa di sisi kuburan, maka ini bid’ah yang diingkari dan mengantarkan kepada kesyirikan. Selain itu, yang demikian ini tidak pernah dicontohkan Nabi n, tidak pula oleh salaful ummah dan para imam dari kalangan umat ini. (Sebagaimana dinukil dalam Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Alu Fauzan, 1/256 dan Taudhihul Ahkam, Asy-Syaikh Abdullah Alu Bassam, 3/258)


Asy-Syaikh Al-Albani t berkata: “Tidak diragukan lagi bahwa berdoa dan beristighatsah kepada mayat, serta meminta kepada Allah dengan menyebut hak si mayat yang dilakukan orang-orang awam dan selain mereka ketika berziarah, termasuk hujr1 yang paling besar dan ucapan yang batil. Semestinya ulama menerangkan hukum Allah terkait dengan masalah ini kepada mereka dan memahamkan mereka bagaimana ziarah kubur yang masyru’ah (ziarah yang syar’i) berikut tujuannya.” (Ahkamul Jana`iz, hal. 227-228)
Berikut ini dalil dari hadits Rasulullah n tentang disyariatkannya ziarah kubur beserta faedahnya:
Buraidah ibnul Hushaib z berkata: Rasulullah n bersabda:
“Aku pernah melarang kalian dari ziarah kubur maka (sekarang) ziarahilah kuburan.” (HR. Muslim no. 2257, kitab Al-Jana`iz, bab Isti`dzanun Nabi n Rabbahu U  fi Ziyarati Qabri Ummihi)
Dalam riwayat An-Nasa`i disebutkan:
“Siapa yang ingin ziarah kubur maka silahkan ia berziarah, namun jangan kalian mengucapkan hujran.”3
Abu Sa’id Al-Khudri z mengabarkan bahwa Rasulullah n bersabda:
“Sesungguhnya dulu aku melarang kalian dari ziarah kubur. Maka (sekarang) ziarahilah kuburan, karena dalam ziarah kubur ada ibrah/ pelajaran. Namun jangan kalian mengeluarkan ucapan yang membuat Rabb kalian murka.” (HR. Ahmad 3/38, 63, 66, Al-Hakim 1/374,375 dan ia mengatakan: “Shahih di atas syarat Muslim.” Adz-Dzahabi menyepakatinya. Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ahkamul Jana`iz hal. 228 mengatakan, kedudukan hadits ini sebagaimana dikatakan Al-Hakim dan Adz-Dzahabi)
Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah z disebutkan faedah lain dari ziarah kubur. Nabi n bersabda:
“Ziarahilah kuburan karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkan kepada kema-tian.”4
Dalam riwayat Ahmad dari Buraidah z, Nabi n mengatakan:
“Agar ziarah kubur itu mengingatkan kalian kepada kebaikan.”5
Dalam riwayat Al-Hakim dari Anas bin Malik z disebutkan:
“Karena ziarah kubur itu melembutkan hati dan mengalirkan air mata, serta mengingatkan pada akhirat namun jangan kalian mengucapkan hujran.”6
Al-Imam An-Nawawi t berkata: “Ziarah kubur ini awalnya dilarang karena masih dekatnya masa mereka (para shahabat) dengan masa jahiliyah. Sehingga bisa jadi ketika melakukan ziarah kubur, mereka mengucapkan perkataan-perkataan jahiliyah yang batil. Maka ketika kaidah-kaidah Islam telah tegak, kokoh dan mantap, hukum-hukum Islam telah teratur dan terbentang, serta telah masyhur tanda-tandanya, dibolehkanlah bagi mereka untuk ziarah kubur. Namun Nabi n membatasinya dengan ucapan beliau:.” (Al-Majmu’, 5/285)
Al-Imam Ash-Shan’ani t berkata: “Semua hadits ini menunjukkan disyariatkannya ziarah kubur, menerangkan hikmahnya, dan dilakukannya dalam rangka mengambil pelajaran. Maka bila dalam ziarah kubur tidak tercapai hal ini berarti ziarah itu bukanlah ziarah yang dimaukan secara syar’i.” (Subulus Salam, 2/181)

Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahlul ilmi tentang bolehnya ziarah kubur bagi laki-laki7. Namun berbeda halnya bila berkenaan dengan wanita. Mereka terbagi dalam tiga pendapat dalam menetapkan hukumnya:
Pertama: Makruh tidak haram. Demikian satu riwayat dari pendapat Al-Imam Ahmad t, dengan dalil hadits Ummu ‘Athiyyah x:

“Kami dilarang (dalam satu riwayat: Rasulullah n melarang kami) untuk mengikuti jenazah, namun tidak ditekankan (larangan tersebut) terhadap kami.” 9
Mayoritas pengikut madzhab Syafi’iy-yah10 dan sebagian pengikut madzhab Hanafiyyah11 berpendapat seperti ini.
Kedua: Mubah tidak makruh. Demikian pendapat mayoritas Hanafiyyah, Malikiyyah dan riwayat lain dari Al-Imam Ahmad t12, berdalil dengan:
1. Hadits dari Buraidah z yang telah disebutkan di atas13.
2. Hadits ‘Aisyah x tentang ziarahnya ke kubur saudaranya Abdurrahman bin Abi Bakar c.14
3. Hadits ‘Aisyah x juga yang dikeluarkan Al-Imam Muslim tentang doa ziarah kubur yang diajarkan Rasulullah n kepada ‘Aisyah15 ketika ia berkata: “Apa yang aku ucapkan bila menziarahi mereka (penghuni kubur) wahai Rasulullah?”
Beliau mengajarkan: “Katakanlah:

“Salam sejahtera atas penghuni negeri ini dari kalangan mukminin dan muslimin. Semoga Allah merahmati orang-orang yang telah mendahului kami dan orang-orang yang belakangan. Insya Allah kami akan menyusul kalian. (HR. Muslim no. 2253, kitab Al-Jana`iz, bab Ma Yuqalu ‘inda Dukhulil Qubur wad Du’a li Ahliha)
4. Hadits Anas bin Malik z , ia berkata:

“Nabi n melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kubur, maka Nabi pun menasehati si wanita: ‘Bertakwalah engkau kepada Allah17 dan bersabarlah.’
Wanita itu menjawab dalam keadaan ia belum mengenali siapa yang menasehatinya: “Biarkan aku karena engkau tidak ditimpa musibah seperti musibahku (tidak merasakan musibah yang aku rasakan, –pen.)”
Dikatakanlah kepada si wanita: “Yang menasehatimu adalah Nabi n.”
Wanita itu (terkejut) bergegas mendatangi Nabi n dan tidak didapatinya penjaga pintu di sisi (pintu) Nabi n. “Aku tadi tidak mengenal-mu”, katanya menyampaikan uzur.
Nabi bersabda: “Hanyalah kesabaran itu pada goncangan yang pertama.” 18
Ketiga: Haram. Demikian pendapat sebagian pengikut madzhab Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanafiyyah, serta pendapat ketiga dari Al-Imam Ahmad19, dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya Al-’Allamah Ibnul Qayyim, dengan dalil berikut:
1. Abu Hurairah z berkata:
“Sesungguhnya Rasulullah n melaknat wanita-wanita yang banyak berziarah ke kuburan.” (HR. Ahmad 2/337, At-Tirmidzi no. 1056, kitab Al-Jana`iz, bab Ma Ja`a fi Karahiyati Ziyaratil Qubur lin Nisa`, Ibnu Majah no. 1576, kitab Al-Jana`iz, bab Ma Ja`a fin Nahyi ‘an Ziyaratin Nisa` Al-Qubur. Dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi dan Shahih Sunan Ibni Majah, Irwa`ul Ghalil no. 762)
Ada hadits lain yang datang tidak dalam bentuk mubalaghah yaitu hadits Ibnu ‘Abbas c, ia berkata:
“Sesungguhnya Rasulullah n melaknat wanita-wanita yang berziarah ke kuburan.”20 (HR. An-Nasa`i no. 2043, kitab Al-Jana`iz, bab At-Taghlizh fit Tikhadzis Suruj ‘alal Qubur)
Namun sanad hadits ini dha’if sebagai-mana diterangkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Adh-Dha’ifah ketika membawakan hadits no. 225.
2. Abdullah bin ‘Amr ibnul ‘Ash c berkata: “Kami mengubur mayat bersama Rasulullah n. Setelah selesai, Rasulullah kem-bali pulang dan kami pun pulang bersama beliau. Ketika beliau bersisian dengan pintu rumahnya, beliau berdiri. Tiba-tiba kami melihat ada seorang wanita yang datang dan ternyata dia adalah Fathimah putri Rasulullah n. Beliau bertanya:
“Apa yang membuatmu keluar dari rumahmu, wahai Fathimah?”
“Ya Rasulullah, aku mendatangi keluarga orang yang meninggal di rumah itu untuk mendoakan rahmat bagi mereka dan menghibur mereka (berta’ziyah),” jawab Fathimah.
“Mungkin engkau sampai ke kuburan bersama mereka,” kata Rasulullah.
“Aku berlindung kepada Allah dari melakukan hal itu. Sungguh aku telah mendengar apa yang engkau sabdakan dalam masalah itu,” jawab Fathimah.
“Seandainya engkau sampai mendatangi kuburan bersama mereka, niscaya engkau tidak akan melihat surga sampai surga itu bisa dilihat oleh kakek ayahmu,” sabda beliau n. (HR. An-Nasa`i no. 1880, kitab Al-Jana`iz, bab An-Na’yu, namun hadits ini dhaif sebagaimana dalam Dha’if Sunan An-Nasa`i).
Yang rajih (kuat) dari perselisihan yang ada, wallahu a’lam, adalah pendapat yang membolehkan ziarah kubur bagi wanita bahkan hukumnya mustahab sebagaimana laki-laki, dengan beberapa alasan yang akan kami bawakan pada edisi mendatang, Insya Allah.
(bersambung, insya Allah)

 1 Akan dijelaskan nantinya
2  Hujran atau hujr adalah ucapan-ucapan yang batil (Al-Majmu, 5/285) atau kata-kata yang keji/ kotor, termasuk juga banyak berbicara yang tidak sepantasnya. (An-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, hal. 986)
3 HR. An-Nasa`i dalam Sunan-nya no. 2033, kitab Al-Jana`iz, bab Ziyaratul Qubur, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan An-Nasa`i
4 HR. Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya no. 2256, kitab Al-Jana`iz, bab Isti`dzanun Nabi n Rabbahu U fi Ziyarati Qabri Ummihi
5 HR. Al-Imam Ahmad dalam Musnad-nya, 5/355
6 HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1/376
7Al-Iqna’ fi Masa`ilil Ijma’ 1/190, karya Ibnul Qaththan
8 Sebagaimana dinukil dari Al-Mughni, kitab Al-Jana`iz, mas’alah: Qala: Wa Tukrahu lin-Nisa` dan Jami’ul Fiqh lil Imam Ibni Qayyim Al-Jauziyyah , 2/497
9 HR. Al-Bukhari no. 1278 kitab Al-Jana`iz, bab Ittiba’in Nisa` Al-Jana`iz dan Muslim no. 2163, 2164, kitab Al-Jana`iz, bab Nahyin Nisa` ‘anit Tiba’il Jana`iz
10 Al-Majmu’ 5/285
11 Raddul Mukhtar 1/151
12 Al-Mughni, kitab Al-Jana`iz, mas’alah: Qala: Wa Tukrahu lin-Nisa` dan Jami’ul Fiqh lil Imam Ibni Qayyim Al-Jauziyyah, 2/497
13 Yaitu hadits:
14 Akan dijelaskan nantinya.
15 Hadits ini dan hadits Anas setelahnya, kata Al-Imam An-Nawawi t, termasuk dalil yang menunjukkan ziarah kubur itu tidak diharamkan bagi wanita. (Al-Majmu’, 5/286)
16 makna asalnya adalah pukulan pada sesuatu yang keras, kemudian digunakan secara majaz pada segala yang dibenci/ tidak disukai yang terjadi dengan tiba-tiba. (Syarhu Muslim 6/227)
17 Al-Imam Al-Qurthubi t berkata: “Yang dzahir di sini, tangisan si wanita melebihi perkara yang dibolehkan berupa niyahah dan selainnya, karena itulah Nabi n memerintahkannya untuk bertakwa (kepada Allah).” (Fathul Bari 3/184)
18 HR. Al-Bukhari no. 1283 dan Muslim no. 626
19 Al-Imam Ahmad diketahui memang memiliki tiga pendapat dalam masalah ini.
20 Bedakan antara lafadz: dengan . Lafadz merupakan shighat mubalaghah (berlebih-lebihan) artinya wanita-wanita yang banyak atau sering berziarah. Sehingga bila hanya sesekali mereka melakukan ziarah tidaklah mereka dikatakan , tetapi dikatakan yang maknanya wanita-wanita yang berziarah.

Kategori: Majalah AsySyariah Edisi 021
http://asysyariah.com/hukum-ziarah-kubur-bagi-wanita-bagian-1.html
READ MORE - ** Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita (bagian 1) **

21 Agu 2012

Nasehat Berharga,Jangan Tergesa-gesa

24268Suatu kisah yang sangat bagus dikisahkan oleh Al Hasan Al Bashri. Sungguh sangat menyentuh. Banyak pelajaran berharga dapat kita gali dari kisah berikut ini. Semoga bermanfaat.


Al Hasan Al Bashri   berkata, "Ada  seorang  pria   meninggal dunia lalu meninggalkan  seorang  anak  dan  seorang  budak. Dia pun berwasiat menyerahkan budak tersebut pada anaknya. Bekas budak tadi memang sangat giat merawat anak dari tuannya. Akhirnya anak tersebut menyukai budak tadi dan dia pun menikahinya.
(Suatu saat), anaknya berkata pada budaknya, "Siapkan aku untuk mencari ilmu". Budaknya lalu menyiapkannya. Dia lalu mendatangi seorang yang alim dan bertanya padanya.
Orang alim itu lalu berkata padanya, "Jika engkau akan berangkat maka beritahulah aku, engkau akan kuajari.” Anak itu berkata, "Saya akan berangkat, ajarilah aku".
Alim itu menasehatkan padanya,
اتق الله، واصبر ولا تستعجل
"Bertakwalah kepada Allah, sabarlah dan jangan engkau terburu - buru".

Al Hasan Al Bashri berkata,
في هذا الخير كله
"Dalam nasehat alim di atas ada seluruh kebaikan".

Anak itu hampir tidak pernah melupakan tiga nasehat dari alim tersebut.
Ketika dia pulang menemui keluarganya lalu memasuki rumah, ternyata ada seorang pria yang tidur bersitirahat di samping seorang wanita. Wanita itu pun ikut tidur! Anak itu berkata, "Saya tidak sabar menunggu untuk membunuhnya". Dia lalu kembali ke kendaraannya mengambil  pedang.  Ketika  akan  mengambil pedang, dia teringat nasehat alim tadi, "Bertakwalah   kepada   Allah , sabarlah,   dan jangan engkau terburu - buru". Dia lalu kembali ke rumah itu. Ketika dia berada di dekat kepala orang itu, dia tidak sabar, lalu dia kembali lagi ke kendaraannya. Ketika akan mengambil pedangnya, dia pun mengingat nasehat alim tadi. Dia lalu kembali pada orang itu. Ketika dia berada di kepalanya, orang itu lantas bangun. Ketika orang itu melihatnya dia langsung dirangkulnya dan diciumnya. Lelaki itu lalu bertanya padanya, "Apa yang kau lakukan ketika meninggalkanku?” Anak itu menjawab, “Kudapatkan kebaikan yang sangat banyak setelah meninggalkanmu. Setelah meninggalkanmu, aku berjalan di antara pedang dan kepalamu sebanyak tiga kali, namun ilmu telah menghalangiku dari membunuhmu". (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod Bab 266. Hasan secara sanad)

Catatan: Dijelaskan dalam Syarh Shohih Adabil Mufrod (Husein Al ‘Uwaisyah, 2/230) bahwa bekas budak tadi dengan pria di sampingnya adalah masih mahrom.

Pelajaran Berharga

Pertama:
Dalam hadits ini terdapat ajakan kepada kita semua untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, bersikap sabar dan tidak tergesa-gesa.
Kedua:
Dengan bekal ilmu, seseorang bisa menahan dirinya dari tindakan maksiat dan kecerobohan karena tidak mau sabar.
Ketiga:
Sangat penting jika kita selalu berdiskusi dengan ulama atau orang berilmu dalam menghadapi suatu masalah dan kita selalu memegang teguh nasehat mereka dalam menghadapi setiap persoalan.
Keempat:
Seharusnya ilmu yang diperoleh bukan hanya sekedar wacana dan kebanggaan, namun hendaklah ilmu dicari untuk diamalkan.

Marilah kita selalu membekali diri dengan tiga sifat ini yaitu takwa kepada Allah Ta’ala, sabar dan tidak tegesa-gesa. Apalagi sifat yang terakhir, mungkin kita –juga termasuk penulis- sering lalai dari memperhatikan sifat yang satu ini. Padahal sifat tidak tergesa-gesa inilah yang dicintai oleh Allah.
Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada Asyaj ‘Abdul Qois,
إن فيك لخصلتين يحبهما الله : الحلم والأناة
"Sesungguhnya dalam dirimu terdapat dua sifat yang dicintai oleh Allah, yaitu sabar dan tidak tergesa-gesa."(Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 586. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Waspadalah pula dari sifat yang jelek ini yaitu tergesa-gesa karena sifat ini sebenarnya berasal dari was-was setan. Dari Anas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
التَّأَنيِّ مِنَ اللهِ وَ العُجْلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ
“Sifat perlahan-lahan (sabar) berasal dari Allah. Sedangkan sifat ingin tergesa-gesa itu berasal dari setan.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam musnadnya dan Baihaqi dalam Sunanul Qubro. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shoghir mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Ya Allah tambahkanlah kami ilmu yang bermanfaat dan bekalilah kami dengan akhlak yang mulia.
Walhamdulillahi robbil ‘alamin wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.

*****

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com
READ MORE - Nasehat Berharga,Jangan Tergesa-gesa

Ibu,Ayah..Aku Ingin Meraih Surga


bakti orang tuaIbu, ayah ... lewat berbaktipadamu lah jalan menuju surga Rabbku.
Alhamdulilllah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
« رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ». قِيلَ مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « مَنْ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا ثُمَّ لَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ »
"Sungguh terhina, sungguh terhina, sungguh terhina." Ada yang bertanya, "Siapa, wahai Rasulullah?" Beliau bersabda, (Sungguh hina) seorang yang mendapati kedua orang tuanya yang masih hidup atau salah satu dari keduanya ketika mereka telah tua, namun justru ia tidak masuk surga."(HR. Muslim)
Dari Abdullah bin ’Umar, ia berkata,
رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ وَ سَخَطُ الرَّبِّ فِي سَخَطِ الْوَالِدِ
"Ridha Allah tergantung pada ridha orang tua dan murka Allah tergantung pada
murka orang tua."
(Adabul Mufrod no. 2. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan jika sampai pada sahabat, namun shahih jika sampai pada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam)
Jasa Orang Tua Begitu Besar
Sungguh, jasa orang tua apalagi seorang ibu begitu besar. Mulai saat mengandung, dia mesti menanggung berbagai macam penderitaan. Tatkala dia melahirkan juga demikian. Begitu pula saat menyusui, yang sebenarnya waktu istirahat baginya, namun dia rela lembur di saat si bayi kecil kehausan dan membutuhkan air susunya. Oleh karena itu, jasanya sangat sulit sekali untuk dibalas, walaupun dengan memikulnya untuk berhaji dan memutari Ka’bah.
Dari Abi Burdah, ia melihat Ibnu ‘Umar dan seorang penduduk Yaman yang sedang thawaf di sekitar Ka'bah sambil menggendong ibunya di punggungnya. Orang itu bersenandung,
إِنِّي لَهَا بَعِيْرُهَا الْمُـذِلَّلُ - إِنْ أُذْعِرْتُ رِكَابُهَا لَمْ أُذْعَرُ
Sesungguhnya diriku adalah tunggangan ibu yang sangat patuh.
Apabila tunggangan yang lain lari, maka aku tidak akan lari.
ثُمَّ قَالَ : ياَ ابْنَ عُمَرَ أَتَرَانِى جَزَيْتُهَا ؟  قَالَ : لاَ وَلاَ بِزَفْرَةٍ وَاحِدَةٍ
Orang itu lalu berkata, "Wahai Ibnu Umar apakah aku telah membalas budi kepadanya?" Ibnu Umar menjawab, "Engkau belum membalas budinya, walaupun setarik napas yang ia keluarkan ketika melahirkan." (Adabul Mufrod no. 11. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih secara sanad)

Berbakti pada Orang Tua adalah Perintah Allah
Allah Ta’ala berfirman,
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al Isra’: 23)
Dalam beberapa ayat, Allah selalu menggandengkan amalan berbakti pada orang tua dengan mentauhidkan-Nya dan larangan berbuat syirik. Ini semua menunjukkan agungnya amalan tersebut. Allah Ta’ala berfirman,
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak.” (QS. An Nisa’: 36)
قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa.” (QS. Al An’am: 151)
وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ (13) وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ (14)
Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar". Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun . Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS. Luqman: 13-14)
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdo'a: "Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri ni'mat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai. berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri".” (QS. Al Ahqaf: 15)

Pujian Allah pada Para Nabi karena Bakti Mereka pada Orang Tua
Perhatikanlah firman Allah Ta’ala tentang Nabi Yahya bin Zakariya ‘alaihimas salam berikut,
وَبَرًّا بِوَالِدَيْهِ وَلَمْ يَكُنْ جَبَّارًا عَصِيًّا
Dan seorang yang berbakti kepada kedua orang tuanya, dan bukanlah ia orang yang sombong lagi durhaka.” (QS. Maryam: 14)
Begitu juga Allah menceritakan tentang Nabi Isa ‘alaihis salam,
قَالَ إِنِّي عَبْدُ اللَّهِ آَتَانِيَ الْكِتَابَ وَجَعَلَنِي نَبِيًّا (30) وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ مَا دُمْتُ حَيًّا (31) وَبَرًّا بِوَالِدَتِي وَلَمْ يَجْعَلْنِي جَبَّارًا شَقِيًّا (32)
Berkata Isa: "Sesungguhnya aku ini hamba Allah, Dia memberiku Al Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi, dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup; berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka.” (QS. Maryam: 30-32)

Amalan yang Paling Dicintai oleh Allah adalah Berbakti pada Orang Tua
Kita dapat melihat pada hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan,
سَأَلْتُ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - أَىُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ قَالَ « الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا » . قَالَ ثُمَّ أَىُّ قَالَ « ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ » .قَالَ ثُمَّ أَىّ قَالَ « الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قَالَ حَدَّثَنِى بِهِنَّ وَلَوِ اسْتَزَدْتُهُ لَزَادَنِى
“Aku bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Amal apakah yang paling dicintai oleh Allah ‘azza wa jalla?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Shalat pada waktunya’. Lalu aku bertanya, ‘Kemudian apa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Kemudian berbakti kepada kedua orang tua.’ Lalu aku mengatakan, ‘Kemudian apa lagi?’ Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Berjihad di jalan Allah’.”
Lalu Abdullah bin Mas’ud mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan hal-hal tadi kepadaku. Seandainya aku bertanya lagi, pasti beliau akan menambahkan (jawabannya).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bakti pada Orang Tua Akan Menambah Umur
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُمَدَّ لَهُ فِي عُمْرِهِ وَأَنْ يُزَادَ لَهُ فِي رِزْقِهِ فَلْيَبَرَّ وَالِدَيْهِ وَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
Siapa yang suka untuk dipanjangkan umur dan ditambahkan rizki, maka berbaktilah pada orang tua dan sambunglah tali silaturahmi (dengan kerabat).” (HR. Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohih At Targib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi, yaitu hasan dilihat dari jalur lainnya)

Di antara Bentuk Berbakti pada Orang Tua

[1] Menaati perintah keduanya selama bukan dalam perkara yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ
Tidak ada ketaatan dalam melakukan maksiat. Sesungguhnya ketaatan hanya dalam melakukan kebajikan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
أَطِعْ أَبَاكَ مَا دَامَ حَيًّا وَلاَ تَعْصِهِ
Tatatilah ayahmu selama dia hidup dan selama tidak diperinahkan untuk bermaksiat.” (HR. Ahmad. Dikatakan oleh Syu’aib Al Arnauth bahwa sanadnya hasan)

[2] Mendahulukan perintah mereka dari perkara yang hanya dianjurkan (sunnah).
Sebagaimana pelajaran mengenai hal ini terdapat pada kisah Juraij yang didoakan jelek oleh ibunya karena lebih mendahulukan shalat sunnahnya daripada panggilan ibunya. Kisah ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

[3] Menghiasi diri dengan akhlaq yang mulia di hadapan keduanya, di antaranya adalah dengan tidak mengeraskan suara di hadapan mereka.
Dari Thaisalah bin Mayyas,  ia berkata bahwa Ibnu Umar pernah bertanya, "Apakah engkau takut masuk neraka dan ingin masuk surga?" ”Ya, saya ingin”, jawabku. Beliau bertanya, "Apakah kedua orang tuamu masih hidup?" "Saya masih memiliki seorang ibu", jawabku. Beliau berkata, "Demi Allah, sekiranya engkau berlemah lebut dalam bertutur kepadanya dan memasakkan makanan baginya, sungguh engkau akan masuk surga selama engkau menjauhi dosa-dosa besar."(Adabul Mufrod no. 8. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Di antara akhlaq mulia lainnya terdapat dalam hadits berikut. Dari Urwah atau selainnya, ia menceritakan bahwa Abu Hurairah pernah melihat dua orang. Lalu beliau berkata kepada salah satunya,
مَا هَذَا مِنْكَ ؟ فَقَالَ: أَبِي. فَقالَ: " لاَ تُسَمِّهِ بِاسْمِهِ، وَلاَ تَمْشِ أَمَامَهُ، وَلاَ تَجْلِسْ قَبْلَهُ
"Apa hubungan dia denganmu?" Orang itu menjawab, ”Dia ayahku. Abu Hurairah lalu berkata, "Janganlah engkau memanggil ayahmu dengan namanya saja, janganlah berjalan di hadapannya dan janganlah duduk sebelum ia duduk." (Adabul Mufrod no. 44. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih secara sanad)

[4] Menjalin hubungan dengan kolega orang tua.
Ibnu Umar berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam  bersabda,
إِنَّ أَبَرَّ الْبِرِّ صِلَةُ الْوَلَدِ أَهْلَ وُدِّ أَبِيهِ
"Sesungguhnya kebajikan terbaik adalah perbuatan seorang yang menyambung hubungan dengan kolega ayahnya." (HR. Muslim)

[5] Berbakti kepada kedua orang sepeninggal mereka adalah dengan mendo’akan keduanya.
Dari Abu Hurairah, ia berkata,
تُرْفَعُ لِلْمَيِّتِ بَعْدَ مَوْتِهِ دَرَجَتُهُ. فَيَقُوْلُ: أَيِّ رَبِّ! أَيُّ شَيْءٍ هَذِهِ؟ فَيُقَالُ: "وَلَدُكَ اسْتَغْفَرَ لَكَ
"Derajat seseorang bisa terangkat setelah ia meninggal. Ia pun bertanya, "Wahai Rabb, bagaimana hal ini bisa terjadi?" Maka dijawab,"Anakmu telah memohon ampun untuk dirimu."(Adabul Mufrod, no. 36. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan secara sanad)

Ibu Lebih Berhak dari Anggota Keluarga Lainnya
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ بِحُسْنِ صَحَابَتِى قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « ثُمَّ أَبُوكَ »
“Seorang pria pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, ‘Siapa dari kerabatku yang paling berhak aku berbuat baik?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu’. Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu.’ Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu’. Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ayahmu’.” (HR. Bukhari dan Muslim)
An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat dorongan untuk berbuat baik kepada kerabat dan ibu lebih utama dalam hal ini, kemudian setelah itu adalah ayah, kemudian setelah itu adalah anggota kerabat yang lainnya. Para ulama mengatakan bahwa ibu lebih diutamakan karena keletihan yang dia alami, curahan perhatiannya pada anak-anaknya, dan pengabdiannya. Terutama lagi ketika dia hamil, melahirkan (proses bersalin), ketika menyusui, dan juga tatkala mendidik anak-anaknya sampai dewasa.” (Syarh Muslim 8/331)

Dosa Durhaka pada Orang Tua
Abu Bakrah berkata,
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ؟) ثَلاَثًا، قَالُوْا : بَلىَ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : ( الإِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ ) وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا ( أَلاَ وَقَوْلُ الزُّوْرُ ) مَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتىَّ قُلْتُ لَيْتَهُ سَكَتَ
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Apakah kalian mau kuberitahu mengenai dosa yang paling besar?" Para sahabat menjawab, "Mau, wahai Rasulullah."Beliau lalu bersabda, "(Dosa terbesar adalah) mempersekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua." Beliau mengucapkan hal itu sambil duduk bertelekan [pada tangannya]. (Tiba-tiba beliau menegakkan duduknya dan berkata), "Dan juga ucapan (sumpah) palsu." Beliau mengulang-ulang perkataan itu sampai saya berkata (dalam hati), "Duhai, seandainya beliau diam." (HR. Bukhari dan Muslim)
Abu Bakroh berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوْبَةَ مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ مِنَ الْبَغِى وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ
”Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [diakhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat)." (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Di antara Bentuk Durhaka pada Orang Tua
’Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ’anhuma berkata,
إبكاء الوالدين من العقوق
”Membuat orang tua menangis termasuk bentuk durhaka pada orang tua.”
Mujahid mengatakan,
لا ينبغي للولد أن يدفع يد والده إذا ضربه، ومن شد النظر إلى والديه لم يبرهما، ومن أدخل عليهما ما يحزنهما فقد عقهما
“Tidak sepantasnya seorang anak menahan tangan kedua orang tuanya yang ingin memukulnya. Begitu juga tidak termasuk sikap berbakti adalah seorang anak memandang kedua orang tuanya dengan pandangan yang tajam. Barangsiapa yang membuat kedua orang tuanya sedih, berarti dia telah mendurhakai keduanya.”
Ka’ab Al Ahbar pernah ditanyakan mengenai perkara yang termasuk bentuk durhaka pada orang tua, beliau mengatakan,
إذا أمرك والدك بشيء فلم تطعهما فقد عققتهما العقوق كله
“Apabila orang tuamu memerintahkanmu dalam suatu perkara (selama bukan dalam maksiat, pen) namun engkau tidak mentaatinya, berarti engkau telah melakukan berbagai macam kedurhakaan terhadap keduanya.” (Birrul Walidain, hal. 8, Ibnul Jauziy)

Hati-hatilah dengan Do’a Jelek Orang Tua
Abu Hurairah berkata, ”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَهُنَّ لاَ شَكَّ فِيْهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدَيْنِ عَلىَ وَلَدِهِمَا
"Ada tiga jenis doa yang mustajab (terkabul), tidak diragukan lagi, yaitu doa orang yang dizalimi, doa orang yang bepergian dan doa kejelekan kedua orang tua kepada anaknya." (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Semoga Allah memudahkan kita berbakti kepada kedua orang tua, selama mereka masih hidup dan semoga kita juga dijauhkan dari mendurhakai keduanya.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com
READ MORE - Ibu,Ayah..Aku Ingin Meraih Surga

15 Agu 2012

** TATA CARA SHALAT IED **

BismillAh...

Oleh : Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari

Pertama :
Jumlah raka'at shalat Ied ada dua berdasaran riwayat Umar radhiyallahu 'anhu.

"Shalat safar itu ada dua raka'at, shalat Idul Adha dua raka'at dan shalat Idul Fithri dua raka'at. dikerjakan dengan sempurna tanpa qashar berdasarkan sabda Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam" [Dikeluarkan oleh Ahmad 1/370, An-Nasa'i 3/183, At-Thahawi dalam Syarhu Ma'anil Al Atsar 1/421 dan Al-Baihaqi 3/200 dan sanadnya Shahih]

Kedua :
Rakaat pertama, seperti halnya semua shalat, dimulai dengan takbiratul ihram, selanjutnya bertakbir sebanyak tujuh kali. Sedangkan pada rakaat kedua bertakbir sebanyak lima kali, tidak termasuk takbir intiqal (takbir perpindahan dari satu gerakan ke gerakan lain,-pent)

Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata :

"Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir dalam shalat Idul Fithri dan Idul Adha, pada rakaat pertama sebanyak tujuh kali dan rakaat kedua lima kali, selain dua takbir ruku" [1]

Berkata Imam Al-Baghawi :

"Ini merupakan perkataan mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat dan orang setelah mereka, bahwa beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir pada rakaat pertama shalat Ied sebanyak tujuh kali selain takbir pembukaan, dan pada rakaat kedua sebanyak lima kali selain takbir ketika berdiri sebelum membaca (Al-Fatihah). Diriwayatkan yang demikian dari Abu Bakar, Umar, Ali, dan selainnya" [Ia menukilkan nama-nama yang berpendapat demikian, sebagaimana dalam " Syarhus Sunnah 4/309. Lihat 'Majmu' Fatawa Syaikhul Islam' 24/220,221]

Ketiga :
Tidak ada yang shahih satu riwayatpun dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan mengucapkan takbir-takbir shalat Ied[2] Akan tetapi Ibnul Qayyim berkata : "Ibnu Umar -dengan semangat ittiba'nya kepada Rasul- mengangkat kedua tangannya ketika mengucapkan setiap takbir" [Zadul Ma'ad 1/441]



Aku katakan : Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Berkata Syaikh kami Al-Albani dalam "Tamamul Minnah" hal 348 :

"Mengangkat tangan ketika bertakbir dalam shalat Ied diriwayatkan dari Umar dan putranya -Radhiyallahu anhuma-, tidaklah riwayat ini dapat dijadikan sebagai sunnah. Terlebih lagi riwayat Umar dan putranya di sini tidak shahih.

Adapun dari Umar, Al-Baihaqi meriwayatkannya dengan sanad yang dlaif (lemah). Sedangkan riwayat dari putranya, belum aku dapatkan sekarang"

Dalam 'Ahkmul Janaiz' hal 148, berkata Syaikh kami :
"Siapa yang menganggap bahwasanya Ibnu Umar tidak mengerjakan hal itu kecuali dengan tauqif dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka silakan ia untuk mengangkat tangan ketika bertakbir".

Keempat :
Tidak shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam satu dzikir tertentu yang diucapkan di antara takbir-takbir Ied. Akan tetapi ada atsar dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu [3] tentang hal ini. Ibnu Mas'ud berkata :

"Di antara tiap dua takbir diucapkan pujian dan sanjungan kepada Allah Azza wa Jalla"

Berkata Ibnul Qoyyim Rahimahullah :

"(Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) diam sejenak di antara dua takbir, namun tidak dihapal dari beliau dzikir tertentu yang dibaca di antara takbir-takbir tersebut".

Aku katakan : Apa yang telah aku katakan dalam masalah mengangkat kedua tangan bersama takbir, juga akan kukatakan dalam masalah ini.

Kelima :
Apabila telah sempurna takbir, mulai membaca surat Al-Fatihah. Setelah itu membaca surat Qaf pada salah satu rakaat dan pada rakaat lain membaca surat Al-Qamar[4] Terkadang dalam dua rakaat itu beliau membaca surat Al-A'la dan surat Al-Ghasyiyah[5]

Berkata Ibnul Qaooyim Rahimahullah :

"Telah shahih dari beliau bacaan surat-surat ini, dan tidak shahih dari belaiu selain itu"[6]

Keenam :
(Setelah melakukan hal di atas) selebihnya sama seperti shalat-shalat biasa, tidak berbeda sedikitpun. [7]

Ketujuh :
Siapa yang luput darinya (tidak mendapatkan) shalat Ied berjama'ah, maka hendaklah ia shalat dua raka'at.

Dalam hal ini berkata Imam Bukhari Rahimahullah dalam "Shahihnya" :
"Bab : Apabila seseorang luput dari shalat Id hendaklah ia shalat dua raka'at" [Shahih Bukhari 1/134, 135]

Al-Hafidzh Ibnu Hajar dalam "Fathul Bari" 2/550 berkata setelah menyebutkan tarjumah ini (judul bab yang diberi oleh Imam Bukhari di atas).

Dalam tarjumah ini ada dua hukum :

Disyariatkan menyusul shalat Ied jika luput mengerjakan secara berjamaah, sama saja apakah dengan terpaksa atau pilihan.

Shalat Id yang luput dikerjakan diganti dengan shalat dua raka'at
Berkata Atha' : "Apabila seseorang kehilangan shalat Ied hendaknya ia shalat dua rakaat" [sama dengan di atas]

Al-Allamah Waliullah Ad-Dahlawi menyatakan :

"Ini adalah madzhabnya Syafi'i, yaitu jika seseorang tidak mendapati shalat Ied bersama imam, maka hendaklah ia shalat dua rakat, sehingga ia mendapatkan keutamaan shalat Ied sekalipun luput darinya keutamaan shalat berjamaah dengan imam".

Adapun menurut madzhab Hanafi, tidak ada qadla[8] untuk shalat Ied. Kalau kehilangan shalat bersama imam, maka telah hilang sama sekali"[9]

Berkata Imam Malik dalam 'Al-Muwatha' [10]

"Setiap yang shalat dua hari raya sendiri, baik laki-lai maupun perempuan, maka aku berpendapat agar ia bertakbir pada rakaat pertama tujuh kali sebelum membaca (Al-Fatihah) dan lima kali pada raka'at kedua sebelum membaca (Al-Fatihah)"

Orang yang terlambat dari shalat Id, hendaklah ia melakukan shalat yang tata caranya seperti shalat Id. sebagaimana shalat-shalat lain [Al-Mughni 2/212]

Kedelapan :
Takbir (shalat Ied) hukumnya sunnah, tidak batal shalat dengan meninggalkannya secara sengaja atau karena lupa tanpa ada perselisihan [11] Namun orang yang meninggalkannya -tanpa diragukan lagi- berarti menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

_________
Foote Note.
[1]. Riwayat Abu Daud 1150, Ibnu Majah 1280, Ahmad 6/70 dan Al-Baihaqi 3/287 dan sanadnya Shahih. Peringatan : Termasuk sunnah, takbir dilakukan sebelum membaca (Al-Fatihah). sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud 1152, Ibnu Majah 1278 dan Ahmad 2/180 dari Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, kakeknya berkata : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir dalam shalat Id tujuh kali pada rakaat pertama kemudian beliau membaca syrat, lalu bertakbir dan ruku' , kemudian beliau sujud, lalu berdiri dan bertakbir lima kali, kemudian beliau membaca surat, takbir lalu ruku', kemudian sujud". Hadits ini hasan dengan pendukung-pendukungnya. Lihat Irwaul Ghalil 3/108-112. Yang menyelisihi ini tidaklah benar, sebagaimana diterangkan oleh Al-Alamah Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad 1/443,444
[2]. Lihat Irwaul Ghalil 3/112-114
[3]. Diriwayatkan Al-Baihaqi 3/291 dengan sanad yang jayyid (bagus)
[4]. Diriwayatkan oleh Muslim 891, An-Nasa'i 8413, At-Tirmidzi 534 Ibnu Majah 1282 dari Abi Waqid Al-Laitsi radhiyallahu 'ahu.
[5]. Diriwayatkan oleh Muslim 878, At-Tirmidzi 533 An-Nasa'i 3/184 Ibnu Majah 1281 dari Nu'man bin Basyir Radhiyallahu 'anhu.
[6]. Zadul Ma'ad 1/443, lihat Majalah Al-Azhar 7/193. Sebagian ahli ilmu telah berbicara tentang sisi hikmah dibacanya surat-usrat ini, lihat ucapan mereka dalam 'Syarhu Muslim" 6/182 dan Nailul Authar 3/297
[7]. Untuk mengetahui hal itu disertai dalil-dalilnya lihat tulisan ustadz kami Al-Albani dalam kitabnya 'Shifat Shalatun Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kitab ini dicetak berkali-kali. Dan lihat risalahku 'At-Tadzkirah fi shifat Wudhu wa Shalatin Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, risalah ringkas.
[8]. Tidak dinamakan ini qadla kecuali jika keluar dari waktu shala secara asal.
[9]. Syarhu Tarajum Abwabil Bukhari 80 dan lihat kitab Al-Majmu 5/27-29
[10].Nomor : 592 -dengan riwayat Abi Mush'ab.
[11]. Al-Mughni 2/244 oleh Ibnu Qudamah



[Disalin dari buku Ahkaamu Al'Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-halabi Al-Atsari hal. 23-24, terbitan Pustaka Al-Haura', penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]
READ MORE - ** TATA CARA SHALAT IED **

14 Agu 2012

`` Terimalah Taubat Kami Yaa Allah ``

BismillAh....


Saudara-saudaraku, manusia adalah tempatnya salah dan lupa. Semua orang pasti pernah berbuat dosa dan sebaik-baik orang yang berbuat dosa adalah yang rajin bertaubat kepada-Nya. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap dirinya sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni semua dosa. Sesungguhnya Dia Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Az-Zumar [39] : 53).

Saudara-saudaraku, kezaliman apa pun yang pernah kau lakukan, maka ketahuilah bahwa pintu ampunan Allah sangatlah lebar. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya Rabbmu adalah pemilik ampunan bagi umat manusia atas kezaliman mereka, dan sesungguhnya Rabbmu benar-benar keras siksanya.” (QS. Ar-Ra’d [13] : 6).

Saudara-saudaraku, kemanakah hendak kau cari ampunan itu kalau bukan kepada-Nya yang berada di atas langit sana. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya Rabbmu adalah pemilik ampunan sekaligus pemilik siksaan yang amat pedih.” (QS. Fushshilat [41] : 43).



Saudara-saudaraku, tidakkah engkau ingin termasuk orang-orang yang dicintai-Nya, tidakkah engkau ingin menjadi orang yang diampuni kesalahan dan dosa-dosanya? Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang rajin bertaubat dan (Allah) mencintai orang-orang yang suka membersihkan diri.” (QS. Al-Baqarah [2] : 222).

Saudara-saudaraku, apakah kamu enggan untuk bertaubat dan menerima ampunan dari-Nya? Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Apakah mereka tidak mau bertaubat kepada Allah dan meminta ampunan-Nya. Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Maa’idah [5] : 74).

Saudara-saudaraku, apakah kita tidak ingin terbebas dari azab yang sangat pedih? Apakah kita tidak ingin mendapatkan kebaikan? Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Apabila kalian bertaubat maka itulah yang lebih baik bagi kalian. Apabila kalian justru berpaling, ketahuilah bahwa kalian tidak akan bisa melemahkan Allah, dan berikanlah kabar gembira untuk orang-orang kafir bahwa mereka akan mendapatkan siksa yang amat pedih.” (QS. At-Taubah [9] : 3).

Saudara-saudaraku, kembalilah kepada Dzat Yang Maha pengasih lagi Maha penyayang, sungguh Dia tidak akan menyia-nyiakan doa dan amal-amal kalian. Nabi Syu’aib ‘alaihis salam memerintahkan kepada kaumnya, sebagaimana tercantum dalam ayat (yang artinya), “Mintalah ampunan kepada Rabb kalian kemudian bertaubatlah kepada-Nya, sesungguhnya Rabbku Maha pengasih lagi Maha penyayang.” (QS. Hud [11] : 90).

Saudara-saudaraku, marilah kita sambut kebahagiaan dan kesuksesan hidup dengan senantiasa bertaubat kepada-Nya. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertaubatlah kalian semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman, agar kalian berbahagia.” (QS. An-Nur [24] : 31).

Saudara-saudaraku, tidak inginkah kita amal-amal buruk dan kemaksiatan kita terhapus dan dimaafkan oleh Allah kemudian Allah gantikan dengan kebaikan dan ketaatan kepada-Nya? Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman, dan melakukan amal salih, maka mereka itulah orang-orang yang akan diganti kejelekan mereka dengan kebaikan. Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Furqan [25] : 70).

Saudara-saudaraku, marilah kita gapai ampunan Allah dan keberuntungan dari-Nya dengan taubat yang murni, iman yang tulus dan lurus, serta amal yang ikhlas dan mengikuti tuntunan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Adapun orang yang bertaubat, beriman, dan beramal salih, maka semoga saja dia termasuk golongan orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Qashash : 67).

Saudara-saudaraku, Allah Maha mengetahui isi hati kita dan keinginan-keinginan yang terbetik di dalamnya. Tidakkah kita tergerak untuk segera menyambut ampunan-Nya dan bersimpuh di hadapan-Nya untuk memperbaharui taubat kita. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dialah (Allah) yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan. Allah Maha mengetahui apa yang kalian lakukan.” (QS. Asy-Syura [42] : 25).

Ya Allah, terimalah taubat hamba-hamba-Mu ini… Sesungguhnya Engkau Maha penerima taubat lagi Maha penyayang.

Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi
Artikel Muslim.Or.Id
http://muslim.or.id/tazkiyatun-nufus/terimalah-taubat-kami-yaa-allah.html
READ MORE - `` Terimalah Taubat Kami Yaa Allah ``

10 Agu 2012

** MENITI ILMU DIATAS MANHAJ SALAF **

BismillAh...
Manhaj Salaf,[1] merupakan satu-satunya metode pemahaman dan pengamalan agama Islam yang dijamin kebenarannya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Oleh karena itu, jaminan mendapatkan keridhaan Allah Azza wa Jalla hanya diberikan kepada para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang yang mengikuti petunjuk mereka dengan ihsan (kebaikan). Dinyatakan dalam firman Allah Azza wa Jalla :

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۚ ذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar (para sahabat Radhiyallahu anhum) dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar. [at-Taubah/9:100].

Dalam ayat ini, Allah Azza wa Jalla menyebutkan jaminan keridhaan-Nya bagi orang-orang yang mengikuti petunjuk para sahabat Radhiyallahu anhum, dengan syarat mereka mengikutinya dengan ihsan (kebaikan). Artinya, yaitu mengikuti petunjuk mereka secara keseluruhan dalam memahami dan mengamalkan agama ini, baik dalam aqidah (keyakinan), ibadah, tingkah laku, bergaul, bersikap, berdakwah, dan semua sisi lainnya dalam beragama. Ringkasnya, mengikuti petunjuk para sahabat Radhiyallahu anhum dalam mengilmui (memahami) dan mengamalkan agama ini secara menyeluruh.

Tentang penafsiran ayat di atas, Imam Ibnu Katsir berkata: “Orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan, ialah orang-orang yang mengikuti jejak (petunjuk) mereka yang baik, dan sifat-sifat mereka yang terpuji, serta selalu mendoakan kebaikan bagi mereka secara diam-diam maupun terang-terangan”.[2]



MANHAJ SALAF: MANHAJ ILMU DAN AMAL
Inilah salah satu keistimewaan terbesar yang terdapat pada manhaj salaf. Manhaj ini dibangun di atas ilmu (pemahaman) agama yang benar, dan pengamalan yang baik. Seseorang yang benar-benar mengikuti manhaj ini, ia akan terbimbing dalam pemahaman agamanya, sehingga akan terhindar dari segala bentuk syubhat,[3] sekaligus terbimbing dalam pengamalan ilmu tersebut sehingga terhindar dari segala bentuk syahwat (hawa nafsu, Red.).[4]

Dengan keistimewaan ini pula, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi pensifatan terhadap petunjuk yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam firman-Nya:

مَا ضَلَّ صَاحِبُكُمْ وَمَا غَوَىٰ

Kawanmu (Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) tidak sesat (dalam ilmu) dan tidak pula menyimpang (dalam amal). [an-Najm/53:2].

Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala mensucikan petunjuk yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dua kerusakan. Yaitu: adh-dhalâl (kesesatan),[5] dan al-ghawâyah/al-ghayy (penyimpangan).[6] Ini berarti, tedapat dua bimbingan sekaligus. Yaitu al-huda (bimbingan dalam ilmu dan pemahaman) dan ar-rusyd (bimbingan dalam amal). Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah seorang yang paling sempurna dalam memahami dan mengamalkan agama ini.[7]

Demikian pula dua bimbingan ini ada pada petunjuk yang dibawa al-khulafa` ar-râsyidîn (para sahabat utama yang menggantikan kepemimpinan Rasulullah setelah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam). Disebutkan dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Hendaklah kalian berpegang teguh dengan sunnah (petunjuk)ku dan petunjuk al-khulafa’ ar-râsyidîn al-mahdiyyin …”.[8]

Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut para sahabat utama yang menggantikan kepemimpinan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai al-khulafa’ ar-râsyidîn al-mahdiyyin. Artinya para khalifah yang memiliki ar-rusyd, yaitu bimbingan dalam amal (lawan dari al-ghawâyah); dan memiliki al-huda, yaitu bimbingan dalam ilmu dan pemahaman (lawan dari adh-dhalâl). Ini menunjukkan, seseorang yang benar-benar mengikuti petunjuk al-khulafa’ ar-râsyidîn dan termasuk pula para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara keseluruhan, maka orang itu akan terbimbing dengan baik dalam memahami dan mengamalkan agama Islam ini.

Kita mengetahui, para ulama Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah dari kalangan at-Tabi’in yang menimba ilmu secara langsung dari para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , mereka tidak hanya mempelajari secara teori belaka, akan tetapi juga mempelajari cara mengamalkan dan mempraktekkan ilmu tersebut.

Abu 'Abdirrahmân 'Abdullah bin Habib bin Rubayyi’ah as-Sulami al-Kuufi[9] berkata: “Kami mempelajari Al-Qur`ân dari suatu kaum (para sahabat Radhiyallahu anhum) yang menyampaikan kepada kami, bahwa dulunya, ketika mereka mempelajari sepuluh ayat (Al-Qur`ân dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam), mereka tidak akan berpindah ke sepuluh ayat berikutnya sampai mereka (benar-benar) memahami kandungan ayat-ayat tersebut. Maka kamipun mempelajari Al-Qur`ân sekaligus cara mengamalkannya. Dan setelah kami nanti, akan datang suatu kaum yang mereka mempelajari Al-Qur`an seperti meminum air, yaitu Al-Qur`ân itu tidak melampui tenggorokan mereka (maksudnya, tidak masuk ke dalam hati mereka)”[10].

PARA ULAMA SALAF, MEREKA MERUPAKAN IMAM DALAM ILMU DAN AMAL
Jika mencermati dengan seksama biografi para imam besar Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah, kita akan mengetahui, mereka tidak hanya disifati sebagai orang-orang yang mendalam ilmu agamanya saja, akan tetapi, mereka juga orang-orang yang menjadi teladan dalam ibadah dan amal shalih.

Misalnya Rabî’ bin Khutsaim al-Kûfi (wafat tahun 65 H),[11] ia merupakan salah seorang imam besar dari kalangan Tabi’in ‘senior’ yang terpercaya dalam meriwayatkan hadits. Dia termasuk murid sahabat yang mulia 'Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu. Lantaran ketekunannya dalam ibadah dan ketakwaan, sehingga guru beliau sendiri -Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu - memujinya dengan mengatakan: “Seandainya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatmu, maka sungguh beliau akan mencintaimu. Setiap kali melihatmu, aku mengingat orang-orang yang selalu menundukkan diri (kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala).”[12]

Muhammad bin Sirin al-Bashri (wafat tahun 110 H),[13] ia seorang imam besar Tabi’in yang sangat terpercaya dan teliti dalam meriwayatkan hadits. Di dalam biografinya diterangkan, beliau ialah seorang yang sangat wara` (hati-hati dalam masalah halal dan haram) dan seorang yang tekun beribadah. Abu ‘Awânah al-Yasykuri mengomentari tentang beliau: “Aku melihat Muhammad bin Sirin di pasar; tidak seorangpun melihatnya, kecuali orang itu akan mengingat Allah”.[14]

Tsabit bin Aslam al-Bunâni al-Bashri (wafat tahun 123 H atau 127 H),[15] ia juga seorang imam besar dari kalangan Tabi’in yang terpercaya dalam meriwayatkan hadits. Dia termasuk murid senior sahabat yang mulia, Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu. Tsabit bin Aslam sangat tekun beribadah, bahkan ia disifati sebagai orang yang paling tekun beribadah pada masanya, sehingga Anas bin Malik Radhiyallahu anhu memujinya dengan mengatakan: “Sesungguhnya, Tsabit termasuk pembuka pintu-pintu kebaikan”.[16]

Dalam memujinya, Anas bin Malik Radhiyallahu anhu mengisyaratkan kepada hadits yang diriwayatkannya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwa beliau bersabda: “Sesungguhnya di antara manusia ada pembuka pintu-pintu kebaikan dan penutup pintu-pintu keburukan”.[17]

'Abdullah bin al-Mubarak al-Marwazi (wafat tahun 181 H),[18] ia seorang imam besar ternama dari kalangan Atba’ut Tabi’in (murid para Tabi’in) yang sangat terpercaya dan teliti dalam meriwayatkan hadits. Pensifatan terhadapnya, ialah sebagai orang yang pada diri beliau terkumpul semua sifat-sifat kebaikan; sampai-sampai Imam Sufyan bin ‘Uyainah memujinya dengan mengatakan: “Aku memperhatikan (membandingkan) sifat-sifat para sahabat Radhiyallahu anhum dengan sifat-sifat 'Abdullah bin al-Mubarak, maka aku tidak melihat para sahabat Radhiyallahu anhum melebihi keutamaannya, kecuali karena para sahabat Radhiyallahu anhum menyertai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berjihad bersamanya".[19]

Begitu pula dengan Ibnu Hajar dalam Taqrîbut-Tahdzîb (hlm. 271), ia berkata: “Dia ('Abdullah bin al-Mubarak, Red.) adalah seorang yang terpercaya lagi sangat teliti (dalam meriwayatkan hadits), memiliki ilmu dan pemahaman (yang mendalam), dermawan lagi (sering) berjihad (di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala). Pada dirinya terkumpul (semua) sifat-sifat baik”.

Sehubungan dengan pembahasan di atas, ada satu nukilan menarik yang disebutkan oleh al-Khathib al-Baghdaadi dalam kitab beliau, Tarikh Baghdad (9/58), dan adz-Dzahabi dalam Siyaru A’lâmin Nubalâ` (13/203), dalam biografi imam besar penghafal hadits yang ternama, yaitu Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats as-Sijistani (wafat tahun 275 H), pemilik kitab Sunan Abi Dawud.

Dalam nukilan itu disebutkan mata rantai guru-guru beliau dalam mempelajari ilmu hadits sehingga diketahui sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka ialah Imam Ahmad bin Hambal, beliau guru utama Imam Abu Dawud; kemudian Waqi’ bin al-Jarrah ar-Ruaasi, beliau termasuk guru utama Imam Ahmad; lalu Sufyan bin Sa’id ats-Tsauri, beliau merupakan guru utama Imam Waqi’ bin al-Jarrah; selanjutnya Manshur bin al-Mu’tamir, beliau termasuk guru utama Sufyan ats-Tsauri, selanjutnya Ibrahim bin Yazid an-Nakhâ`i, ialah termasuk guru utama Manshur bin al-Mu’tamir; kemudian ‘Alqamah bin Qais an-Nakhaa`i, beliau merupakan guru utama Ibrahim an-Nakhâ`i dan termasuk murid "senior' sahabat yang mulia 'Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu. Selanjutnya 'Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, beliaulah yang langsung menimba ilmu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Mereka ini, semua merupakan imam-imam besar Ahlul-Hadits yang sangat terpercaya dalam meriwayatkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sehingga hadits-hadits mereka dicantumkan dalam kitab-kitab hadits ternama, seperti Shahîh al-Bukhâri, Shahîh Muslim, dan lain-lain.

Yang menarik dari nukilan itu, bahwasanya semua imam-imam besar tersebut disifati sebagai “orang yang diserupakan dengan gurunya dalam petunjuk dan tingkah lakunya”; mulai dari Sahabat 'Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, beliau diserupakan dengan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam petunjuk dan tingkah lakunya, kemudian ‘Alqamah diserupakan dengan 'Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu dalam petunjuk dan tingkah lakunya, seterusnya sampai kepada Imam Abu Dawud, beliau diserupakan dengan Imam Ahmad bin Hambal dalam petunjuk dan tingkah lakunya.

Dalam nukilan tersebut, kita mendapati para ulama Ahlus Sunnah dalam menimba ilmu agama tidak hanya mengutamakan pengambilan ilmu secara teori belaka, akan tetapi juga mengambil dan meneladani petunjuk dan tingkah laku guru-guru mereka secara maksimal, sehingga Imam Abu Dawud dapat mengambil dan meneladani petunjuk dan tingkah laku Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui teladan yang diambil dari guru-guru beliau, padahal rentang masa antara beliau dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat jauh.

NASIHAT UNTUK PARA PENGIKUT MANHAJ SALAF
Dari keterangan di atas sangat jelaslah, di antara keistimewaan terbesar yang ada pada manhaj salaf, yaitu perhatian dan kesemangatan mereka dalam mempelajari dan mengamalkan petunjuk Al-Qur`ân dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Oleh karena itu, maka kita yang menisbatkan diri kepada manhaj ini, seharusnya berusaha untuk mengikuti petunjuk mereka, agar kita termasuk ke dalam golongan “orang-orang yang mengikuti petunjuk mereka dengan kebaikan” dan mendapatkan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala . Karena kalau bukan kita – terlebih lagi para penuntut ilmu di antara kita – yang semangat mempelajari dan mengamalkan petunjuk Al- Qur`ân dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu siapa lagi?!

Marilah kita perhatikan dengan seksama nasihat Imam al-Khatîb al-Baghdadi[20] tentang adab-adab utama yang seharusnya dimiliki oleh para penuntut ilmu. Beliau berkata, semestinya para penuntut ilmu hadits (berusaha) membedakan (antara) dirinya dengan kebiasaan orang-orang awam dalam semua urusan (tingkah laku dan sikap)nya, dengan (berusaha) mengamalkan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam semaksimal mungkin, dan membiasakan dirinya mengamalkan sunnah-sunnahnya, karena sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu. [al-Ahzâb/33:21].

Kemudian al-Khatîb al-Baghdadi membawakan beberapa atsar (riwayat) dari ulama Salaf, di antaranya ucapan Imam al-Hasan al-Bashri: “Dahulu, jika seseorang menuntut ilmu agama, maka tidak lama kemudian terlihat (pengaruh ilmu tersebut) pada sifat khusyu’ (tunduk)nya (kepada Allah), tingkah lakunya, ucapannya, pandangannya dan (perbuatan) tangannya”.

Juga atsar dari Imam Ahmad bin Hambal, ketika ada seorang penuntut ilmu yang bermalam di rumah beliau, maka Imam Ahmad menyiapkan air (untuk berwudhu), kemudian paginya Imam Ahmad datang kepada tamunya tersebut dan mendapati air yang beliau siapkan tidak berkurang sama sekali, maka beliau berkata: “Subhanallah (Maha Suci Allah)! Seorang penuntut ilmu tidak melakukan wirid (dzikir dan shalat) pada malam hari?!”

Demikianlah, petunjuk para ulama Salaf dalam menjalankan agama ini; yang kita mengaku menisbatkan diri kepada manhaj mereka, akan tetapi sudahkah kita menerapkan petunjuk mereka dalam diri kita?

Semoga tulisan ini menjadi koreksi dan penambah motivasi bagi kita untuk lebih semangat mencari ilmu yang bermanfaat, dan berusaha melatih diri mengamalkan ilmu tersebut, serta tidak lupa banyak berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala , agar kita diberi kemudahan dalam menempuh manhaj yang lurus ini.

Akhirnya, kami menutup tulisan ini dengan berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala , semoga Dia senantiasa melimpahkan taufik dan petunjuk-Nya kepada kita, sehingga kita termasuk ke dalam golongan orang-orang yang mengikuti petunjuk para ulama Salaf dengan kebaikan, serta menjadikan diri kita tetap istiqamah di atas manhaj yang lurus ini sampai akhir hayat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XII/1429H/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______

Footnote
[1]. Metode beragama yang telah ditempuh oleh para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para ulama Ahlus-Sunnah yang mengukuti petunjuk mereka.
[2]. Tafsir Ibnu Katsir, 4/432.
[3]. Artinya kerancuan dan kesalahpahaman dalam memahami agama Islam, yang disebabkan ketidakmampuan membedakan antara yang benar dan yang batil (salah). Lihat keterangan Ibnul-Qayyim dalam kitabnya Igâtsatul-Lahafân, hlm. 40 –Mawâridul-Amân.
[4]. Artinya memperturutkan keinginan nafsu yang buruk dan mendahulukannya daripada petunjuk Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ibid.
[5]. Kerusahan dalam ilmu dan pemahaman.
[6]. Kerusakan dalam amal.
[7]. Lihat keterangan Ibnul-Qayyim dalam kitab Miftahu Dâris-Sa’âdah, 1/40.
[8]. HR Abu Dawud (no. 4607), at-Tirmidzi (no. 2676), Ibnu Majah (no. 42 dan 43) dan al-Hakim (no. 329) dan lain-lain, dari sahabat yang mulia al ‘Irbaadh bin Saariyah Radhiyallahu anhu. Riwayat ini dinyatakan shahîh oleh at- Tirmidzi, al-Hakim, dan disepakati oleh adz-Dzahabi, begitu pula Syaikh al-Albâni dalam ash-Shahîhah (no. 937).
[9]. Beliau ialah seorang Tabi’in senior yang terpercaya dan teliti dalam meriwayatkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga riwayat hadits beliau dicantumkan oleh para imam ahli hadits dalam kitab-kitab hadits mereka, seperti halnya al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasâ`i, dan lain-lain. Beliau wafat pada sekitar tahun 73 atau 74 H. Biogarafi beliau terdapat di dalam kitab Tahdzîbul-Kamala (14/408), Siyaru A’lâmin Nubalâ` (4/267), dan Taqrîbut-Tahdzîb (hlm. 250).
[10]. Atsar ini dinukil oleh Imam adz-Dzahabi dalam Siyaru A’lâmin Nubalâ` (4/269). Dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang bernama ‘Atha` bin as-Saaib al-Kuufi. Ibnu Hajar di dalam kitab Taqrîbut-Tahdzîb (hlm. 250) berkata tentang perawi ini: “Dia adalah seorang yang sangat jujur, akan tetapi (hafalannya) tercampur”.
Meskipun demikian, perawi yang meriwayatkan darinya dalam atsar ini ialah Hammâd bin Zaid al-Bashri yang meriwayatkan darinya sebelum hafalannya tercampur, sebagaimana ucapan Imam Ali bin al-Madîni dan al-‘Uqaili (lihat kitab Tahdzîbul-Kamâl, 7/185). Riwayat ini juga dikuatkan dengan riwayat lain dari ucapan sahabat yang mulia 'Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam Tafsir-nya (1/60) dengan sanad yang semua perawinya terpercaya, akan tetapi Sulaiman bin Mihraan al-A’masy meriwayatkannya dengan ‘an’anah, sedangkan ia seorang mudallis.
[11]. Biografi beliau dalam Tahdzîbul-Kamâl (9/70) dan Siyaru A’lâmin Nubalâ` (4/258).
[12]. Siyaru A’lâmin Nubalâ` (4/258), juga dinukil oleh al-Mîzi dalam Tahdzîbul-Kamâl (9/72) dan Ibnu Hajar dalam kitab Taqrîbut-Tahdzîb (hal. 157).
[13]. Biografi beliau dalam Tahdzibul-Kamal (25/344) dan Siyaru A’lâmin Nubalâ` (4/606).
[14]. Lihat Siyaru A’lâmin Nubalâ` (4/610). Sifat beliau ini menunjukkan bahwa beliau ialah wali (kekasih) Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wali (kekasih) Allah ialah seseorang yang jika (manusia) memandangnya maka mereka akan ingat kepada Allah”. HR ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul-Kabîr (no. 12325), Dhiya’uddin al-Maqdisi dalam al-Ahâditsul-Mukhtârah (2/212), dan lain-lain. Hadits ini dinyatakan kuat oleh Syaikh al-Albani dalam ash-Shahîhah (no. 1733) karena diriwayatkan dari jalur lain yang saling menguatkan.
[15]. Biografi beliau terdapat dalam Tahdzibul-Kamal (4/342) dan Siyaru A’lâmin Nubalâ` (5/220).
[16]. Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (no 35679). Semua perawinya terpercaya kecuali Zaid bin Dirham al-Bashri; tidak ada seorang imampun yang menyatakannya sebagai orang yang terpercaya kecuali Ibnu Hibban yang menyebutkannya dalam kitab ats-Tsiqât (4/247).
[17]. HR Ibnu Majah (no. 237) dan Ibnu Abi ‘Ashim dalam kitab as-Sunnah (no. 251). Dinyatakan hasan (baik) oleh Syaikh al-Albâni dalam ash-Shahîhah (no. 1332) karena diriwayatkan dari berbagai jalur lain yang saling menguatkan.
[18]. Biografi beliau dalam Tahdzibul-Kamal (16/5) dan Siyaru A’lâmin Nubalâ` (8/378).
[19]. Lihat Tahdzibul-Kamal (16/16) dan Siyaru A’lâmin Nubalâ` (8/390).
[20]. Lihat kitab beliau, al-Jâmi’ li Akhlâqir-Râwi wa Âdâbis-Sâmi’ (1/215).

http://almanhaj.or.id/content/3449/slash/0/meniti-ilmu-di-atas-manhaj-salaf/
READ MORE - ** MENITI ILMU DIATAS MANHAJ SALAF **

Bagaimana Seorang Anak Beradab dengan Orangtuanya (2)

bakti orang tuaSaudaraku ... Artikel kali ini adalah lanjutan artikel sebelumnya yang membicarakan mengenai bagaimana beradab dengan orang tua. Risalah ini kami sarikan dari pembahasan Syaikh Musthofa Al Adawi hafizhohullah dalam kitab beliau yang sangat bermanfaat "Fiqh  At Ta’amul Ma’al Walidain". Semoga bermanfaat. Ketujuh: Janganlah mencela kedua orang tuamu dan janganlah menyebabkan mereka mendapatkan celaan
Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, (beliau berkata bahwa) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ مِنْ أَكْبَرِ الْكَبَائِرِ أَنْ يَلْعَنَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ
Sesungguhnya di antara dosa besar adalah seseorang mencela kedua orang tuanya.” Lalu ada yang berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَلْعَنُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ
Wahai Rasulullah, bagaimana seseorang bisa mencela kedua orang tuanya.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَسُبُّ الرَّجُلُ أَبَا الرَّجُلِ ، فَيَسُبُّ أَبَاهُ ، وَيَسُبُّ أَمَّهُ
Seseorang mencela ayah orang lain, lalu orang lain tersebut mencela ayahnya. Dan seseorang mencela ibu orang lain, lalu orang lain tersebut mencela ibunya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kedelapan: Kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya harus lebih didahulukan daripada kecintaan kepada kedua orang tua
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَلَدِهِ وَوَالِدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
Salah seorang di antara kalian tidak beriman (dengan sempurna)  sampai aku lebih dicintainya dari anak dan kedua orang tuanya serta seluruh manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Juga dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا ، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِى الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِى النَّارِ
Tiga perkara yang seseorang akan merasakan manisnya iman : [1] Allah dan Rasul-Nya lebih dicintainya dari selain keduanya, [2] tidaklah mencintai seseorang kecuali karena Allah, [3] benci untuk kembali pada kekufuran sebagaimana dia benci untuk dilemparkan dalam neraka.”  (HR. Bukhari dan Muslim)
Kecintaan di sini mengkonsekuensikan seseorang untuk mendahulukan perintah Allah dan Rasul-Nya dibanding perintah kedua orang tua. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menukil perkataan Al Khoththobi, di mana beliau mengatakan, “Kecintaan yang dimaksudkan di sini adalah kecintaan ikhtiyar (kemauan sendiri) dan bukanlah cinta yang sifatnya tabi’at.”
Oleh karena itu, tidak ada ketaatan kepada kedua orang tua dan selainnya dalam melakukan kesyirikan, kemungkaran, bid’ah, kesesatan, dan maksiat. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُطِيعُوا أَمْرَ الْمُسْرِفِينَ (151) الَّذِينَ يُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ وَلَا يُصْلِحُونَ (152)
Dan janganlah kamu mentaati perintah orang-orang yang melewati batas, yang membuat kerusakan di muka bumi dan tidak mengadakan perbaikan.” (QS. Asy Syu’ara [26] : 151-152)
وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا
Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (QS. Al Kahfi [18] : 28)
وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman [31] : 15)
Sebab turunnya ayat ini adalah :
Sebagaimana dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Shohihnya dari Mush’ab bin Sa’ad dari ayahnya (yaitu Sa’ad) bahwa beberapa ayat Al Qur’an turun padanya. Dia berkata,
حَلَفَتْ أُمُّ سَعْدٍ أَنْ لاَ تُكَلِّمَهُ أَبَدًا حَتَّى يَكْفُرَ بِدِينِهِ وَلاَ تَأْكُلَ وَلاَ تَشْرَبَ. قَالَتْ زَعَمْتَ أَنَّ اللَّهَ وَصَّاكَ بِوَالِدَيْكَ وَأَنَا أُمُّكَ وَأَنَا آمُرُكَ بِهَذَا. قَالَ مَكَثَتْ ثَلاَثًا حَتَّى غُشِىَ عَلَيْهَا مِنَ الْجَهْدِ فَقَامَ ابْنٌ لَهَا يُقَالُ لَهُ عُمَارَةُ فَسَقَاهَا فَجَعَلَتْ تَدْعُو عَلَى سَعْدٍ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى الْقُرْآنِ هَذِهِ الآيَةَ (وَوَصَّيْنَا الإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا) (وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِى) وَفِيهَا (وَصَاحِبْهُمَا فِى الدُّنْيَا مَعْرُوفًا)
Ummu Sa’ad (Ibunya Sa’ad) bersumpah tidak akan mengajaknya bicara selamanya sampai dia kafir (murtad) dari agamanya, dan dia juga tidak akan makan dan minum. Ibunya mengatakan, ‘Sesungguhnya Allah mewasiatkan padamu untuk berbakti pada kedua orang tuamu, dan aku adalah ibumu. Saya perintahkan padamu untuk berbuat itu (memerintahkan untuk murtad, pen)’.
Sa’ad mengatakan, “Lalu Ummu Sa’ad diam selama tiga hari kemudian jatuh pingsan karena kecapekan. Kemudian datanglah anaknya yang bernama ‘Amaroh, lantas memberi minum padanya dan mendoakan (kejelekan) pada Sa’ad. Lalu Allah menurunkan ayat,
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا
Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya.” (QS. Al ‘Ankabut [29] : 8)
Dan juga ayat,
وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي
Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku.” (QS. Luqman [31] : 15) yang di dalamnya terdapat firman Allah,
وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman [31] : 15). Lalu beliau menyebutkan lanjutan hadits.
Kesembilan: Menaati kedua orang tua hanya dalam kebajikan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ
Tidak ada ketaatan dalam melakukan maksiat. Sesungguhnya ketaatan hanya dalam melakukan kebajikan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ
Mendengar dan taat pada seorang muslim pada apa yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada mendengar dan taat.” (HR. Bukhari no. 7144)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَطِعْ أَبَاكَ مَا دَامَ حَيًّا وَلاَ تَعْصِهِ
Tatatilah ayahmu selama dia hidup dan selama tidak diperinahkan untuk bermaksiat.” (HR. Ahmad. Dikatakan oleh Syu’aib Al Arnauth bahwa sanadnya hasan)
Oleh karena itu, janganlah kita mengikuti orang tua kita dan nenek moyang kita dalam rangka bermaksiat kepada Allah. Hal ini telah dilarang dalam banyak ayat, di antaranya perkataan kaum Syu’aib kepada Nabi Syu’aib :
قَالُوا يَا شُعَيْبُ أَصَلَاتُكَ تَأْمُرُكَ أَنْ نَتْرُكَ مَا يَعْبُدُ آَبَاؤُنَا أَوْ أَنْ نَفْعَلَ فِي أَمْوَالِنَا مَا نَشَاءُ
Mereka berkata: "Hai Syu'aib, apakah sembahyangmu menyuruh kamu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak kami atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami.” (QS. Hud [11] : 87)
Dan berkata pula kaum Fir’aun kepada Musa,
قَالُوا أَجِئْتَنَا لِتَلْفِتَنَا عَمَّا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آَبَاءَنَا
Mereka berkata: "Apakah kamu datang kepada kami untuk memalingkan kami dari apa yang kami dapati nenek moyang kami mengerjakannya."” (QS. Yunus [10] : 78)
Dan berkata pula kaum Hud kepada Nabinya,
قَالُوا أَجِئْتَنَا لِنَعْبُدَ اللَّهَ وَحْدَهُ وَنَذَرَ مَا كَانَ يَعْبُدُ آَبَاؤُنَا فَأْتِنَا بِمَا تَعِدُنَا إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ (70) قَالَ قَدْ وَقَعَ عَلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ رِجْسٌ وَغَضَبٌ أَتُجَادِلُونَنِي فِي أَسْمَاءٍ سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآَبَاؤُكُمْ مَا نَزَّلَ اللَّهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ
Mereka berkata: "Apakah kamu datang kepada kami, agar kami hanya menyembah Allah saja dan meninggalkan apa yang biasa disembah oleh bapak-bapak kami? maka datangkanlah azab yang kamu ancamkan kepada kami jika kamu termasuk orang-orang yang benar." Ia berkata: "Sungguh sudah pasti kamu akan ditimpa azab dan kemarahan dari Tuhanmu". Apakah kamu sekalian hendak berbantah dengan aku tentang nama-nama (berhala) yang kamu beserta nenek moyangmu menamakannya, padahal Allah sekali-kali tidak menurunkan hujjah untuk itu?” (QS. Al A’raaf [7] : 70-71)
Karena sering mengikuti nenek moyang inilah sering terjerumus dalam keharaman. Allah Ta’ala berfirman,
وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آَبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji , mereka berkata: Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya." Katakanlah: "Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji." Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?”(QS. Al A’raaf [7] : 28)
Adapun mengikuti nenek moyang yang berada dalam kebaikan, petunjuk dan iman, maka tidak ragu itu adalah wajib bahkan merupakan salah satu kewajiban. Allah Ta’ala berfirman,
وَاتَّبَعْتُ مِلَّةَ آَبَائِي إِبْرَاهِيمَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ مَا كَانَ لَنَا أَنْ نُشْرِكَ بِاللَّهِ مِنْ شَيْءٍ
Dan aku pengikut agama bapak-bapakku yaitu Ibrahim, Ishak dan Ya'qub. Tiadalah patut bagi kami (para Nabi) mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah.” (QS. Yusuf [12] : 38)
Dan berkata anak Ya’qub ketika Ya’qub berkata pada mereka,
مَا تَعْبُدُونَ مِنْ بَعْدِي قَالُوا نَعْبُدُ إِلَهَكَ وَإِلَهَ آَبَائِكَ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِلَهًا وَاحِدًا وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ
Apa yang kamu sembah sepeninggalku?" Mereka menjawab: "Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu, Ibrahim, Ismail dan Ishaq, (yaitu) Tuhan Yang Maha Esa dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya".” (QS. Al Baqarah [2] : 133)
Allah Ta’ala juga berfirman,
وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ
Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku.” (QS. Lukman [31] : 15)
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَبَاكُمَا كَانَ يُعَوِّذُ بِهَا إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ ، أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ
Sesungguhnya kedua nenek moyangmu yaitu Isma’il dan Ishaq berta’awwudz (meminta perlindungan) dengannya (yaitu) ‘a’udzu bi kalimatillahi taammati min kulli syaithonin wa haammatin, wa min kulli ‘ainin laammatin. [Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari setiap setan dan binatang berbisa dan dari setiap ‘ain yaitu pandangan hasad/jahat]”(HR. Bukhari no. 3371)
Kesepuluh: Masih menjalin hubungan dengan orang tua yang musyrik
Kita harus tetap berinteraksi dengan kedua orang tua kita  dalam melakukan kebajikan walaupun dia adalah musyrik. Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Lukman [31] : 15)
Namun ingatlah bahwa berbakti dan berbuat baik kepada orang tua yang musyrik tidak melazimkan adanya rasa cinta dan kasih sayang dalam masalah agama.
Karena Allah Ta’ala berfirman,
لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آَبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ
Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Meraka itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya.” (QS. Al Mujadilah [58] : 22). Silakan simak artikel terkait mengenai interaksi dengan non muslim di sini.
Semoga Allah memudahkan kita jalan menuju surga disebabkan amal bakti pada orang tua.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.


Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com
READ MORE - Bagaimana Seorang Anak Beradab dengan Orangtuanya (2)

8 Agu 2012

╰☆╮ Bingkisan Istimewa Menjelang Idul Fithri╰☆╮


(¯`v´¯)¸
`•.¸.•❤•..•♥ Assalamu'alaikum ♥¸.•❤•..
♥♥ بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــمِ ♥

Segala puji bagi Allah atas berbagai macam nikmat yang Allah berikan. Shalawat dan salam atas suri tauladan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada keluarganya dan para pengikutnya. Kita saat ini telah berada di penghujung Ramadhan dan sebentar lagi akan memasuki hari lebaran. Dan hari inilah yang sering dinanti-nanti oleh umat Islam. Namun, sebelum memasuki hari lebaran, terlebih dahulu kita mengetahui perkara yang wajib kita tunaikan sebelum shalat ‘ied yaitu zakat fithri dan bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhari raya. Simaklah pembahasan kali ini, semoga mendapat ilmu yang bermanfaat.

SEPUTAR ZAKAT FITHRI

Hikmah Disyari’atkan Zakat Fithri

Di antara hikmah zakat fithri adalah untuk menyucikan hati orang yang berpuasa dari perkara yang tidak bermanfaat dan kata-kata yang kotor. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan kotor, sekaligus untuk memberikan makan orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)

Selain itu juga, zakat fithri akan mencukupi kaum fakir dan miskin dari meminta-minta pada hari raya ‘idul fithri sehingga mereka dapat bersenang-senang dengan orang kaya pada hari tersebut dan syari’at ini juga bertujuan agar kebahagiaan ini dapat dirasakan oleh semua kalangan. (Lihat Minhajul Muslim, 23 dan Majelis Bulan Ramadhan, 382)



Hukum Zakat Fithri

Zakat Fithri adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Hal ini dapat dilihat dari perkataan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْحُرِّ وَالْعَبْدِ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun yang budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa.” (HR. An Nasai. Dalam Shohih wa Dho’if Sunan Nasa’i, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih)

Catatan: Perlu diperhatikan bahwa shogir (anak kecil) dalam hadits ini tidak termasuk di dalamnya janin. Karena ada sebagian ulama seperti Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa janin juga wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini kurang tepat karena janin tidaklah disebut shogir dalam bahasa Arab juga secara ‘urf (anggapan orang Arab) (Lihat Shifat Shaum Nabi, 102). Namun jika ada yang mau membayarkan zakat fithri untuk janin tidaklah mengapa karena dahulu sahabat Utsman bin ‘Affan pernah mengeluarkan zakat fithri bagi janin dalam kandungan. (Lihat Majelis Bulan Ramadhan, 381)

Yang Berkewajiban Membayar Zakat Fithri

Zakat fithri ini wajib ditunaikan oleh:

    Setiap muslim sedangkan orang kafir tidak wajib untuk menunaikannya, namun mereka akan dihukum di akhirat karena tidak menunaikannya.
    Yang mampu mengeluarkan zakat fithri. Menurut mayoritas ulama, batasannya adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied. Jadi apabila keadaan seseorang demikian berarti dia mampu dan wajib mengeluarkan zakat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنَ النَّارِ » فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا يُغْنِيهِ قَالَ « أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبَعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ أَوْ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ“Barangsiapa meminta dan padanya terdapat sesuatu yang mencukupinya, maka seseungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Seukuran makanan yang mengenyangkan sehari-semalam.” (HR. Abu Daud, Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih Abi Daud) (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, II/80)

Bagaimana dengan anak dan istri yang menjadi tanggungan suami, apakah perlu mengeluarkan zakat sendiri-sendiri? Menurut Imam Nawawi, kepala keluarga wajib membayar zakat fithri keluarganya. Bahkan menurut Imam Malik, Syafi’i dan mayoritas ulama wajib bagi suami untuk mengeluarkan zakat istrinya karena istri adalah tanggungan nafkah suami. (Syarh Nawawi ‘ala Muslim, VII/59). Namun menurut Syaikh Ibnu Utsaimin, jika mereka mampu, sebaiknya mereka mengeluarkannya atas nama diri mereka sendiri, karena pada asalnya masing-masing mereka terkena perintah untuk menunaikannya. (Lihat Majelis Bulan Ramadhan, 381). Wallahu a’lam.

Kapan Seseorang Mulai Terkena Kewajiban Membayar Zakat Fithri ?

Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fithri pada saat terbenamnya matahari di malam hari raya. Jika dia mendapati waktu tersebut, maka wajib baginya membayar zakat fithri. Dan pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Syafi’i dan Imam Nawawi dalam Syarh Muslim VII/58, juga dipilih oleh Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Majlis Syahri Ramadhan. Alasannya karena zakat ini merupakan saat berbuka dari puasa Ramadhan. Oleh karena itu, zakat ini dinamakan demikian (disandarkan pada kata fithri) sehingga hukumnya juga disandarkan pada waktu fithri tersebut.

Misalnya adalah apabila seseorang meninggal satu menit sebelum terbenamnya matahari pada malam hari raya, maka dia tidak punya kewajiban dikeluarkan zakat fithri. Namun, jika ia meninggal satu menit setelah terbenamnya matahari maka wajib untuk mengeluarkan zakat fithri darinya. Begitu juga apabila ada bayi yang lahir setelah tenggelamnya matahari maka tidak wajib dikeluarkan zakat fithri darinya, tetapi dianjurkan sebagaimana perbuatan Utsman di atas. Namun, jika bayi itu terlahir sebelum matahari terbenam, maka zakat fithri wajib untuk dikeluarkan darinya (Lihat Majelis Bulan Ramadhan, 385).

Macam Zakat Fithri

Benda yang dijadikan zakat fithri adalah berupa makanan pokok manusia, baik itu kurma, gandum, beras, kismis, keju, dsb dan tidak dibatasi pada kurma atau gandum saja (Lihat Majelis Bulan Ramadhan, 383 & Shohih Fiqh Sunnah, II/82). Inilah pendapat yang benar sebagaimana dipilih oleh Malikiyah, Syafi’iyah, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa dan hal ini diselisihi oleh Hanabilah. Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau gandum karena ini adalah makanan pokok penduduk Madinah. Seandainya itu bukan makanan pokok mereka tetapi mereka mengkonsumsi makanan pokok lainnya, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu tidak akan membebani mereka mengeluarkan zakat fithri yang bukan makanan yang biasa mereka makan. Sebagaimana juga dalam membayar kafaroh diperintahkan seperti ini. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ

“Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (QS. Al Maidah [5] : 89). Dan zakat fithri merupakan bagian dari kafaroh. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, II/82)

Ukuran Zakat Fithri

Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Umar di atas bahwa zakat fithri adalah seukuran satu sho’ kurma atau gandum. Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran ‘empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang’ sebagaimana yang disebutkan dalam Kamus Al Muhith. Dan apabila ditimbang akan mendekati ukuran 3 kg. Jadi kalau di Jawa makanan pokoknya adalah beras, maka ukuran zakat fithrinya sekitar 3 kg dan inilah yang lebih hati-hati. (Lihat pendapat Syaikh Ibnu Baz dalam Majmu’ Fatawa-nya V/92 atau Majalah Al Furqon Th. I, ed 2)

Bolehkan Mengeluarkan Zakat Fithri dengan Uang ?

Perlu diketahui bahwa pakaian, tempat tidur, bejana, perabot rumah tangga, serta benda-benda lainnya selain makanan tidak dapat digunakan untuk membayar zakat fithri. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan pembayaran zakat fithri dengan makanan (sebagaimana dapat dilihat pada hadits Ibnu Abbas di atas), dan ketentuan beliau ini tidak boleh dilanggar. Oleh karena itu, tidak boleh mengganti makanan dengan uang yang seharga makanan dalam membayar zakat fithri karena ini berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan alasan lainnya adalah:

    Selain menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyelisihi amalan shabat radhiyallahu ‘anhum yang menunaikannya dengan satu sho’ kurma atau gandum. Ingatlah! Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda yang artinya, “Wajib bagi kalian untuk berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rasyidin yang mendapat petunjuk.” (HR. Abu Daud & Tirmidzi, dia mengatakan hadits ini hasan shohih)
    Zakat fithri adalah suatu ibadah yang diwajibkan dari suatu jenis tertentu. Oleh sebab itu, posisi jenis barang yang dijadikan sebagai alat pembayaran zakat fithri itu tidak dapat digantikan sebagaimana waktu pelaksanaannya juga tidak dapat digantikan. Jika ada yang mengatakan bahwa menggunakan uang ‘kan lebih bermanfaat. Maka kami katakan bahwa Nabi yang mensyariatkan zakat dengan makanan tentu lebih sayang kepada orang miskin dan tentu lebih tahu mana yang lebih manfaat bagi mereka. Allah yang mensyari’atkannya pula tentu lebih tahu kemaslahatan hamba-Nya yang fakir dan miskin, tetapi Allah dan Rasul-Nya tidak pernah mensyariatkan dengan uang.

Perlu diketahui pula bahwa pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah terdapat mata uang. Tetapi kok beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan sahabatnya untuk membayar dengan uang? Seandainya diperbolehkan dengan uang, lalu apa hikmahnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dengan satu sho’ gandum atau kurma? Seandainya boleh menggunakan uang, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengatakan kepada umatnya, ‘Satu sho’ gandum atau harganya.’

Terakhir, menurut mayoritas ulama fiqh tidak boleh menggunakan uang yang senilai makanan untuk membayar zakat fithri, namun yang membolehkannya adalah Abu Hanifah juga Umar bin Abdul Aziz. Imam Nawawi dalam Syarh Muslim mengatakan bahwa perkataan Abu Hanifah ini tertolak. Karena “Tidaklah Rabbmu itu lupa”. Seandainya zakat fithri dengan uang itu dibolehkan tentu Allah dan Rasul-Nya akan menjelaskannya. (Lihat Majalah Al Furqon Th. I, ed 2 & Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah, 230-231)

Penerima Zakat Fithri

Penerima zakat fithri hanya dikhususkan untuk orang miskin dan bukanlah dibagikan kepada 8 golongan penerima zakat (sebagaimana terdapat dalam surat At Taubah:60). Inilah pendapat Malikiyah dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang menyelisihi mayoritas ulama. Pendapat ini lebih tepat karena lebih cocok dengan tujuan disyariatkannya zakat fithri yaitu untuk memberi makan orang miskin sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas di atas, “… untuk memberikan makan orang-orang miskin.” (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, II/85)

Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad, II/17 mengatakan bahwa berdasarkan petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam zakat fithri itu hanya dikhususkan kepada orang miskin. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membagikannya kepada 8 ashnaf (sebagaiman dalam Surat At Taubah: 60) dan beliau juga tidak pernah memerintahkan demikian dan tidak ada seorang sahabat pun dan tabi’in yang melakukannya.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fithri

Zakat fithri disandarkan kepada kata ‘fithri (berbuka artinya tidak berpuasa lagi)’. Karena fithri inilah sebabnya, maka zakat ini dikaitkan dengan fithri tersebut dan tidak boleh didahulukan. Perlu diketahui bahwa waktu pembayaran zakat itu ada dua macam. Pertama adalah waktu utama (afdhol) yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied. Dan kedua adalah waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan Ibnu Umar. (Lihat Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam, 640 & Minhajul Muslim, 231)

Ibnu Abbas berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan kotor, sekaligus untuk memberikan makan untuk orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat ‘ied, maka itu adalah zakat yang diterima. Namun, barangsiapa yang menunaikannya setelah salat ‘ied maka itu hanya sekedar shodaqoh.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)

Hadits ini merupakan dalil bahwa pembayaran zakat fithri setelah shalat ‘ied tidak sah karena hanya berstatus sebagaimana sedekah pada umumnya dan bukan termasuk zakat fithri (At Ta’liqot Ar Rodhiyah, I/553, ed)

Namun kewajiban ini tidak gugur di luar waktunya. Kewajiban ini harus tetap ditunaikan walaupun statusnya hanya sedekah. Abu Malik Kamal (Penulis Shohih Fiqh Sunnah) mengatakan bahwa pendapat ini merupakan kesepakatan para ulama yaitu kewajiban membayar zakat fithri tidaklah gugur apabila keluar waktunya. Hal ini masih tetap menjadi kewajiban orang yang punya kewajiban zakat karena ini adalah utang yang tidak bisa gugur kecuali dengan dilunasi dan ini adalah hak sesama anak Adam. Adapun hak Allah, apabila hak tersebut diakhirkan hingga keluar waktunya maka tidak dibolehkan dan tebusannya adalah istigfar dan bertaubat kepada-Nya. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, II/84).

SEPUTAR ‘IDUL FITHRI

Berhari Rayalah Bersama Pemerintah dan Mayoritas Manusia

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya: “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha.” (HR. Tirmidzi, beliau mengatakan hadits ini hasan ghorib). Lalu Imam Tirmidzi mengatakan: “Sebagian para ulama menafsirkan hadits ini dengan mengatakan, ‘Maksud hadits ini adalah puasa dan hari raya hendaknya dilakukan bersama jama’ah (yaitu pemerintah kaum muslimin) dan mayoritas manusia (masyarakat)’” (Lihat Tamamul Minnah, I/399, Al Maktabah Al Islamiyyah)

Petunjuk Suri Tauladan Kita dalam Berhari Raya

    Pada saat hari Raya ‘Idul Fitri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan pakaian terbaik dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mandi sebelum shalat ‘ied.
    Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa makan kurma -dengan bilangan ganjil tiga, lima atau tujuh- sebelum pergi melaksanakan shalat ‘ied. Tetapi pada ‘Idul Adha beliau tidak makan terlebih dahulu sampai beliau pulang, setelah itu baru memakan sebagian daging binatang sembelihannya.
    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menunaikan shalat ‘ied di tanah lapang dan beliau berangkat ke tempat tersebut dengan berjalan kaki.
    Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sampai di tanah lapang langsung menunaikan shalat tanpa ada adzan atau pun iqomah. Tidak ada juga ucapan, ‘Ash Sholatul Jami’ah’. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya juga tidak menunaikan shalat sebelum dan sesudah shalat ‘ied.
    Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengakhirkan shalat ‘Idul Fitri agar kaum muslimin memiliki kesempatan untuk membagikan zakat fithrihnya, dan mempercepat pelaksanaan shalat ‘Idul Adha supaya kaum muslimin bisa segera menyembelih binatang kurbannya.
    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat ‘ied dua raka’at terlebih dahulu kemudian berkhutbah. Pada rakaat pertama beliau bertakbir 7 kali berturut-turut setelah Takbiratul Ihram, dan berhenti sebentar di antara tiap takbir. Beliau tidak mengajarkan dzikir tertentu yang dibaca saat itu. Hanya saja ada riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memuji dan menyanjung Allah Ta’ala serta bershalawat.” Dan diriwayatkan bahwa Ibnu Umar mengangkat kedua tangannya pada setiap takbir. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah bertakbir membaca surat Al-Fatihah dan surat “Qaf” pada raka’at pertama serta surat “Al-Qamar” di raka’at kedua. Kadang-kadang beliau membaca surat “Al-A’la” pada raka’at pertama dan “Al-Ghasyiyah” pada raka’at kedua. Kemudian beliau bertakbir lalu ruku’ dilanjutkan takbir 5 kali pada raka’at kedua lalu membaca Al-Fatihah dan surat.
    Setelah menunaikan shalat, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap ke arah jama’ah, sedang mereka tetap duduk di shaf masing-masing. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah yang berisi wejangan, anjuran dan larangan.
    Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di tanah, dan tidak ada mimbar ketika beliau berkhutbah.
    Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan kepada jama’ah untuk tidak mendengar khutbah.
    Diperbolehkan bagi kaum muslimin, jika ‘ied jatuh pada hari Jum’at untuk mencukupkan diri dengan shalat ‘ied saja dan tidak menghadiri shalat Jum’at.
    Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melalui jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang (dari shalat) ‘ied. (Risalah Syaikh Muhammad Ibn Jaarullah Al Jaarullah & Zadul Ma’ad Ibnul Qayyim)

Kemungkaran yang Biasa Dilakukan Ketika ‘Idul Fitri

    Tasyabbuh (meniru-niru) orang kafir dalam berpakaian dan mendengarkan musik/nyanyian (kecuali rebana yang dimainkan oleh wanita yang masih kecil). Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad, sanadnya hasan). Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: “Akan datang sekelompok orang dari umatku yang menghalalkan (padahal hukumnya haram) perzinaan, pakaian sutra bagi laki-laki, khomr (sesuatu yang memabukkan), dan alat musik…” (HR. Bukhari secara mu’allaq dan Imam Nawawi berkata bahwa hadits ini shohih dan bersambung sesuai syarat shohih)
    Wanita berdandan ketika luar rumah. Padahal seperti ini diharamkan di dalam agama ini, berdasarkan firman Allah yang artinya: “Dan hendaklah kamu (wanita muslimah) tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyyah yang dahulu, dan dirikanlah sholat serta tunaikanlah…” (QS. Al Ahzab [33] : 33)
    Berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom. Fenomena ini merupakan musibah di tengah kaum muslimin apalagi di hari raya. Tidak ada yang selamat dari musibah ini kecuali yang dirahmati Allah. Perbuatan ini adalah haram berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam: “Sungguh, seandainya kepala kalian ditusuk dengan jarum dari besi, lebih baik daripada dia menyentuh wanita yang tidak halal dia sentuh.” (Lihat Silsilah Al Ahadits As Shohihah 226 & Ahkamul Iedain 34)
    Mengkhususkan ziarah kubur pada hari raya ‘ied. Padahal tidak terdapat satu dalil pun yang menunjukkan perintah Allah ataupun tuntunan Nabi untuk ziarah ke kubur pada saat tersebut.
    Kebanyakan manusia meninggalkan shalat lima waktu karena sibuk bersilaturahmi dan kaum pria juga meninggalkan shalat berjama’ah di masjid tanpa alasan yang dibenarkan oleh agama. Demi Allah, sesungguhnya ini adalah salah satu bencana yang amat besar.
    Begadang saat malam ‘Idul Fitri untuk takbiran hingga pagi sehingga kadang tidak mengerjakan shalat ‘ied di pagi harinya. Takbiran yang dilakukan juga sering mengganggu kaum muslimin yang hendak beristirahat padahal hukum mengganggu sesama muslim adalah haram. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Muslim (yang baik) adalah yang tidak mengganggu muslim lainnya dengan lisan dan tangannya.” (HR. Muslim)

Semoga Allah menerima amalan kita semua di bulan Ramadhan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

***

Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal & Ari Wahyudi

Artikel www.muslim.or.id
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/bingkisan-istimewa-idul-fitri.html
READ MORE - ╰☆╮ Bingkisan Istimewa Menjelang Idul Fithri╰☆╮