BismillAh...
SUNNAH-SUNNAH DALAM BERHARI RAYA
Oleh : Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari
MANDI SEBELUM SHALAT IED
Dari Nafi' ia berkata : "Abdullah bin Umar biasa mandi pada hari idul Fithri sebelum pergi ke mushallah"[1]
Imam Said Ibnul Musayyib berkata :
"Sunnah Idul Fithri itu ada tiga : berjalan kaki menuju ke mushalla, makan sebelum keluar ke mushalla dan mandi" [2].
Aku katakan : Mungkin yang beliau maksudkan adalah sunnahnya para
sahabat, yakni jalan mereka dan petunjuk mereka, jika tidak, maka tidak
ada sunnah yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hal
demikian.
Berkata Imam Ibnu Qudamah :
"Disunnahkan untuk bersuci dengan mandi pada hari raya. Ibnu Umar biasa
mandi pada hari Idul Fithri dan diriwayatkan yang demikian dari Ali
Radhiyallahu 'anhu. Dengan inilah Alqamah berpendapat, juga Urwah,
'Atha', An-Nakha'i, Asy-Sya'bi, Qatadah, Abuz Zinad, Malik, Asy-Syafi'i
dan Ibnul Mundzir" [Al-Mughni 2/370]
Adapun yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang mandi ini maka haditsnya dhaif (lemah) [3]
_________
Foote Note.
[1]. Diriwayatkan Malik 1/177, Asy-Syafi'i 73 dan Abdurrazzaq 5754 dan sanadnya Shahih
[2].Diriwayatkan Al-Firyabi 127/1 dan 2, dengan isnad yang shahih, sebagaimana dalam 'Irwaul Ghalil' 2/104]
[3]. Ini diriwayatkan dalam 'Sunan Ibnu Majah' 1315 dan dalam isnadnya
ada rawi bernama Jubarah Ibnul Mughallas dan gurunya, keduanya merupakan
rawi yang lemah. Diriwayatkan juga dalam 1316 dan dalam sanadnya ada
rawi bernama Yusuf bin Khalid As-Samti, lebih dari satu orang ahli
hadits yang menganggapnya dusta (kadzab).
BERPENAMPILAN INDAH PADA HARI RAYA
Dari Ibnu Umar Radhliallahu 'anhuma ia berkata : Umar mengambil sebuah
jubah dari sutera tebal yang dijual di pasar, lalu ia datang kepada
Rasulullah dan berkata :
"Ya Rasulullah, belilah jubah ini agar engkau dapat berdandan dengannya
pada hari raya dan saat menerima utusan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda kepada Umar :'Ini adalah pakaiannya orang yang tidak
mendapat bahagian (di akhirat-pent)'. Maka Umar tinggal sepanjang waktu
yang Allah inginkan. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
mengirimkan kepadanya jubah sutera. Umar menerimanya lalu mendatangi
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ia berkata : 'Ya Rasulullah,
engkau pernah mengatakan : 'Ini adalah pakaiannya orang yang tidak
mendapat bahagian', dan engkau telah mengirimkan padaku jubah ini'.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Umar :'Juallah
jubah ini atau engkau penuhi kebutuhanmu dengannya". [1]
Berkata Al-Allamah As-Sindi.
"Dari hadits ini diketahui bahwa berdandan (membaguskan penampilan) pada
hari raya merupakan kebiasaan yang ditetapkan di antara mereka, dan
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengingkarinya, maka diketahui
tetapnya kebiasaan ini". [Hasyiyah As Sindi 'alan Nasa'i 3/181].
Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata.
"Ibnu Abi Dunya dan Al-Baihaqi telah meriwayatkan dengan isnad yang
shahih yang sampai kepada Ibnu Umar bahwa Ibnu Umar biasa memakai
pakaiannya yang paling bagus pada hari Idul Fithri dan Idul
Adha".[Fathul Bari 2/439]
Beliau juga menyatakan :
"Sisi pendalilan dengan hadist ini adalah takrir-nya (penetapan) Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Umar berdasarkan asal memperbagus
penampilan itu adalah untuk hari Jum'at. Yang beliau ingkari hanyalah
pemakaian perhiasan semisal itu karena ia terbuat dari sutera". [Fathul
Bari 2/434].
Dalam 'Al-Mughni' (2/228) Ibnu Qudamah menyatakan :
"Ini menunjukkan bahwa membaguskan penampilan di kalangan mereka pada saat-saat itu adalah masyhur".
Malik berkata :
"Aku mendengar ulama menganggap sunnah untuk memakai wangi-wangian dan perhiasan pada setiap hari raya".
Berkata Ibnul Qayyim dalam "Zadul Ma'ad" (1/441).
"Nabi memakai pakaiannya yang paling bagus untuk keluar (melaksanakan
shalat) pada hari Idul Fithri dan Idul Adha. Beliau memiliki perhiasan
yang biasa dipakai pada dua hari raya itu dan pada hari Jum'at. Sekali
waktu beliau memakai dua burdah (kain bergaris yang diselimutkan pada
badan) yang berwarna hijau, dan terkadang mengenakan burdah berwarna
merah[2], namun bukan merah murni sebagaimana yang disangka sebagian
manusia, karena jika demikian bukan lagi namanya burdah. Tapi yang
beliau kenakan adalah kain yang ada garis-garis merah seperti kain
bergaris dari Yaman".
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Bukhari 886,948,2104,2169, 3045, 5841,5891 dan 6081.
Muslim 2068, Abu Daud 1076. An-Nasaa'i 3/196 dan 198. Ahmad 2/20,39 dan
49
[2]. Lihat "Silsilah As-Shahihah 1279
______________________________
SHALAT ID TANPA AZAN DAN IQAMAH
Dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu 'anhu ia berkata :
"Aku pernah shalat dua hari raya bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam lebih dari sekali dua kali, tanpa dikumandangkan azan dan
tanpa iqamah"[1]
Ibnu Abbas dan Jabir Radhiyallahu 'anhum berkata :
"Tidak pernah dikumandangkan azan (untuk shalat Ied -pent) pada hari Idul Fithri dan Idul Adha" [2]
Berkata Ibnul Qayyim :
"Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila tiba di mushalla (tanah
lapang), beliau memulai shalat tanpa azan dan tanpa iqamah, dan tidak
pula ucapan "Ash-Shalatu Jami'ah". Yang sunnah semua itu tidak
dilakukan. [3]
Imam As-Shan'ani berkata dalam memberi komentar terhadap atsar-atsar dalam bab ini :
"Ini merupakan dalil tidak disyariatkannya azan dan iqamah dalam shalat
Ied, karena (mengumandangkan) azan dan iqamah dalam shalat Ied adalah
bid'ah" [Zaadul Ma'ad 1/442]
[Disalin dari buku Ahkaamu Al'Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah,
edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, hal. 23-24, terbitan
Pustaka Al-Haura', penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]
_________
Foote Note.
[1]. Riwayat Muslim 887, Abu Daud 1148 dan Tirmidzi 532
[2]. Riwayat Muslim 887, Abu Daud 1148 dan Tirmidzi 532
[3]. Zaadul Ma'ad 1/442
_______________________
WAKTU PELAKSANAAN SHALAT IED
Abdullah bin Busr sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah
keluar bersama manusia pada hari Idul Fithri atau Idul Adha, maka ia
mengingkari lambatnya imam dan ia berkata : "Sesungguhnya kita telah
kehilangan waktu kita ini, dan yang demikian itu tatkala tasbih"[1]
Ini riwayat yang paling shahih[2] dalam bab ini, diriwayatkan juga dari selainnya akan tetapi tidak tsabit dari sisi isnadnya.
Berkata Ibnul Qayyim :
"Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Idul Fithri
dan menyegerakan shalat Idul Adha. Dan adalah Ibnu Umar -dengan kuatnya
upaya dia untuk mengikuti sunnah Nabi- tidak keluar hingga matahari
terbit" [Zadul Ma'ad 1/442]
Shiddiq Hasan Khan menyatakan :
"Waktu shalat Idul Fithri dan Idul Adha adalah setelah tingginya
matahari seukuran satu tombak sampai tergelincir. Dan terjadi ijma
(kesepatakan) atas apa yang diambil faedah dari hadits-hadits, sekalipun
tidak tegak hujjah dengan semisalnya. Adapun akhir waktunya adalah saat
tergelincir matahari" [Al-Mau'idhah Al-Hasanah 43,44]
Berkata Syaikh Abu Bakar Al-Jazairi :
Waktu shalat Idul Fithri dan Idul Adha adalah dimulai dari naiknya
matahari setinggi satu tombak sampai tergelincir. Yang paling utama,
shalat Idul Adha dilakukan di awal waktu agar manusia dapat menyembelih
hewan-hewan kurban mereka, sedangkan shalat Idul Fithri diakhirkan agar
manusia dapat mengeluarkan zakat Fithri mereka" [Minhajul Muslim 278]
Peringatan :
Jika tidak diketahui hari Id kecuali pada akhir waktu maka shalat Id dikerjakan pada keesokan paginya.
Abu Daud 1157, An-Nasa'i 3/180 dan Ibnu Majah 1653 telah meriwayatkan
dengan sanad yang shahih dari Abu Umair bin Anas, dari paman-pamannya
yang termasuk sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Mereka
bersaksi bahwa mereka melihat hilal (bulan tanggal satu) kemarin, maka
Nabi memerintahkan mereka untuk berbuka dan pergi ke mushalla mereka
keesokan paginya"
[Disalin dari buku Ahkaamu Al'Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah,
edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, hal. 23-24, terbitan
Pustaka Al-Haura', penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]
_________
Foote Note.
[1]. Yakni waktu shalat sunnah, ketika telah lewat waktu diharamkannya shalat. lihat Fathul Bari 2/457 dan An-Nihayah 2/331
[2]. Bukhari menyebutkan hadits ini secara muallaq dalam shahihnya 2/456
dan Abu Daud meriwayatkan secara bersambung 1135, Ibnu Majah 1317,
Al-Hakim 1/295 dan Al-Baihaqi 3/282 dan sanadnya Shahih
_____________________________________
UCAPAN SELAMAT PADA HARI IED
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang ucapan selamat pada hari raya maka beliau menjawab [1] :
"Ucapan pada hari raya, di mana sebagian orang mengatakan kepada yang lain jika bertemu setelah shalat Ied :
Taqabbalallahu minnaa wa minkum
"Semoga Allah menerima dari kami dan dari kalian"
Dan ( Ahaalallahu 'alaika), dan sejenisnya, ini telah diriwayatkan dari
sekelompok sahabat bahwa mereka mengerjakannya. Dan para imam memberi
rukhshah untuk melakukannya seperti Imam Ahmad dan selainnya, akan
tetapi Imam Ahmad berkata : Aku tidak pernah memulai mengucapkan selamat
kepada seorangpun, namun bila ada orang yang mendahuluiku
mengucapkannya maka aku menjawabnya. Yang demikian itu karena menjawab
ucapan selamat bukanlah sunnah yang diperintahkan dan tidak pula
dilarang. Barangsiapa mengerjakannya maka baginya ada contoh dan siapa
yang meninggalkannya baginya juga ada contoh, wallahu a'lam.[2]
Berkata Al Hafidh Ibnu Hajar[3] :
"Dalam "Al Mahamiliyat" dengan isnad yang hasan dari Jubair bin Nufair, ia berkata :
"Para sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bila bertemu pada hari
raya, maka berkata sebagian mereka kepada yang lainnya : Taqabbalallahu
minnaa wa minka (Semoga Allah menerima dari kami dan darimu)".
Ibnu Qudamah dalam "Al-Mughni" (2/259) menyebutkan bahwa Muhammad bin
Ziyad berkata : "Aku pernah bersama Abu Umamah Al Bahili dan selainnya
dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka bila
kembali dari shalat Id berkata sebagiannya kepada sebagian yang lain :
Taqabbalallahu minnaa wa minka
Imam Ahmad menyatakan : "Isnad hadits Abu Umamah jayyid (bagus)" [4]
Adapun ucapan selamat : (Kullu 'aamin wa antum bikhair) atau yang
semisalnya seperti yang banyak dilakukan manusia, maka ini tertolak
tidak diterima, bahkan termasuk perkara yang disinggung dalam firman
Allah.
"Apakah kalian ingin mengambil sesuatu yang rendah sebagai pengganti yang lebih baik.?"
[Disalin dari buku Ahkaamu Al Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah,
edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan
bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, terbitan Pustaka Al-Haura',
penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]
_________
Foote Note
[1]. Majmu Al-Fatawa 24/253
[2]. Al Jalal As Suyuthi menyebutkan dalam risalahnya " Wushul Al Amani
bi Ushul At Tahani" beberapa atsar yang berasal lebih darisatu ulama
Salaf, di dalamnya ada penyebutan ucapan selamat
[3]. Fathul Bari 2/446
[4]. Lihat Al Jauharun Naqi 3/320. Berkata Suyuthi dalam 'Al-Hawi: (1/81) : Isnadnya hasan
_________________________________
TATA CARA SHALAT IED
Pertama :
Jumlah raka'at shalat Ied ada dua berdasaran riwayat Umar radhiyallahu 'anhu.
"Shalat safar itu ada dua raka'at, shalat Idul Adha dua raka'at dan
shalat Idul Fithri dua raka'at. dikerjakan dengan sempurna tanpa qashar
berdasarkan sabda Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam" [Dikeluarkan
oleh Ahmad 1/370, An-Nasa'i 3/183, At-Thahawi dalam Syarhu Ma'anil Al
Atsar 1/421 dan Al-Baihaqi 3/200 dan sanadnya Shahih]
Kedua :
Rakaat pertama, seperti halnya semua shalat, dimulai dengan takbiratul
ihram, selanjutnya bertakbir sebanyak tujuh kali. Sedangkan pada rakaat
kedua bertakbir sebanyak lima kali, tidak termasuk takbir intiqal
(takbir perpindahan dari satu gerakan ke gerakan lain,-pent)
Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata :
"Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir dalam
shalat Idul Fithri dan Idul Adha, pada rakaat pertama sebanyak tujuh
kali dan rakaat kedua lima kali, selain dua takbir ruku" [1]
Berkata Imam Al-Baghawi :
"Ini merupakan perkataan mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat dan
orang setelah mereka, bahwa beliau shallallahu 'alaihi wa sallam
bertakbir pada rakaat pertama shalat Ied sebanyak tujuh kali selain
takbir pembukaan, dan pada rakaat kedua sebanyak lima kali selain takbir
ketika berdiri sebelum membaca (Al-Fatihah). Diriwayatkan yang demikian
dari Abu Bakar, Umar, Ali, dan selainnya" [Ia menukilkan nama-nama yang
berpendapat demikian, sebagaimana dalam " Syarhus Sunnah 4/309. Lihat
'Majmu' Fatawa Syaikhul Islam' 24/220,221]
Ketiga :
Tidak ada yang shahih satu riwayatpun dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam bahwa beliau mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan
mengucapkan takbir-takbir shalat Ied[2] Akan tetapi Ibnul Qayyim berkata
: "Ibnu Umar -dengan semangat ittiba'nya kepada Rasul- mengangkat kedua
tangannya ketika mengucapkan setiap takbir" [Zadul Ma'ad 1/441]
Aku katakan : Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Berkata Syaikh kami Al-Albani dalam "Tamamul Minnah" hal 348 :
"Mengangkat tangan ketika bertakbir dalam shalat Ied diriwayatkan dari
Umar dan putranya -Radhiyallahu anhuma-, tidaklah riwayat ini dapat
dijadikan sebagai sunnah. Terlebih lagi riwayat Umar dan putranya di
sini tidak shahih.
Adapun dari Umar, Al-Baihaqi meriwayatkannya dengan sanad yang dlaif
(lemah). Sedangkan riwayat dari putranya, belum aku dapatkan sekarang"
Dalam 'Ahkmul Janaiz' hal 148, berkata Syaikh kami :
"Siapa yang menganggap bahwasanya Ibnu Umar tidak mengerjakan hal itu
kecuali dengan tauqif dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka
silakan ia untuk mengangkat tangan ketika bertakbir".
Keempat :
Tidak shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam satu dzikir
tertentu yang diucapkan di antara takbir-takbir Ied. Akan tetapi ada
atsar dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu [3] tentang hal ini. Ibnu
Mas'ud berkata :
"Di antara tiap dua takbir diucapkan pujian dan sanjungan kepada Allah Azza wa Jalla"
Berkata Ibnul Qoyyim Rahimahullah :
"(Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) diam sejenak di antara dua takbir,
namun tidak dihapal dari beliau dzikir tertentu yang dibaca di antara
takbir-takbir tersebut".
Aku katakan : Apa yang telah aku katakan dalam masalah mengangkat kedua
tangan bersama takbir, juga akan kukatakan dalam masalah ini.
Kelima :
Apabila telah sempurna takbir, mulai membaca surat Al-Fatihah. Setelah
itu membaca surat Qaf pada salah satu rakaat dan pada rakaat lain
membaca surat Al-Qamar[4] Terkadang dalam dua rakaat itu beliau membaca
surat Al-A'la dan surat Al-Ghasyiyah[5]
Berkata Ibnul Qaooyim Rahimahullah :
"Telah shahih dari beliau bacaan surat-surat ini, dan tidak shahih dari belaiu selain itu"[6]
Keenam :
(Setelah melakukan hal di atas) selebihnya sama seperti shalat-shalat biasa, tidak berbeda sedikitpun. [7]
Ketujuh :
Siapa yang luput darinya (tidak mendapatkan) shalat Ied berjama'ah, maka hendaklah ia shalat dua raka'at.
Dalam hal ini berkata Imam Bukhari Rahimahullah dalam "Shahihnya" :
"Bab : Apabila seseorang luput dari shalat Id hendaklah ia shalat dua raka'at" [Shahih Bukhari 1/134, 135]
Al-Hafidzh Ibnu Hajar dalam "Fathul Bari" 2/550 berkata setelah
menyebutkan tarjumah ini (judul bab yang diberi oleh Imam Bukhari di
atas).
Dalam tarjumah ini ada dua hukum :
Disyariatkan menyusul shalat Ied jika luput mengerjakan secara berjamaah, sama saja apakah dengan terpaksa atau pilihan.
Shalat Id yang luput dikerjakan diganti dengan shalat dua raka'at
Berkata Atha' : "Apabila seseorang kehilangan shalat Ied hendaknya ia shalat dua rakaat" [sama dengan di atas]
Al-Allamah Waliullah Ad-Dahlawi menyatakan :
"Ini adalah madzhabnya Syafi'i, yaitu jika seseorang tidak mendapati
shalat Ied bersama imam, maka hendaklah ia shalat dua rakat, sehingga ia
mendapatkan keutamaan shalat Ied sekalipun luput darinya keutamaan
shalat berjamaah dengan imam".
Adapun menurut madzhab Hanafi, tidak ada qadla[8] untuk shalat Ied.
Kalau kehilangan shalat bersama imam, maka telah hilang sama sekali"[9]
Berkata Imam Malik dalam 'Al-Muwatha' [10]
"Setiap yang shalat dua hari raya sendiri, baik laki-lai maupun
perempuan, maka aku berpendapat agar ia bertakbir pada rakaat pertama
tujuh kali sebelum membaca (Al-Fatihah) dan lima kali pada raka'at kedua
sebelum membaca (Al-Fatihah)"
Orang yang terlambat dari shalat Id, hendaklah ia melakukan shalat yang
tata caranya seperti shalat Id. sebagaimana shalat-shalat lain
[Al-Mughni 2/212]
Kedelapan :
Takbir (shalat Ied) hukumnya sunnah, tidak batal shalat dengan
meninggalkannya secara sengaja atau karena lupa tanpa ada perselisihan
[11] Namun orang yang meninggalkannya -tanpa diragukan lagi- berarti
menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
_________
Foote Note.
[1]. Riwayat Abu Daud 1150, Ibnu Majah 1280, Ahmad 6/70 dan Al-Baihaqi
3/287 dan sanadnya Shahih. Peringatan : Termasuk sunnah, takbir
dilakukan sebelum membaca (Al-Fatihah). sebagaimana dalam hadits yang
diriwayatkan Abu Daud 1152, Ibnu Majah 1278 dan Ahmad 2/180 dari Amr bin
Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, kakeknya berkata : "Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir dalam shalat Id tujuh kali pada
rakaat pertama kemudian beliau membaca syrat, lalu bertakbir dan ruku' ,
kemudian beliau sujud, lalu berdiri dan bertakbir lima kali, kemudian
beliau membaca surat, takbir lalu ruku', kemudian sujud". Hadits ini
hasan dengan pendukung-pendukungnya. Lihat Irwaul Ghalil 3/108-112. Yang
menyelisihi ini tidaklah benar, sebagaimana diterangkan oleh Al-Alamah
Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad 1/443,444
[2]. Lihat Irwaul Ghalil 3/112-114
[3]. Diriwayatkan Al-Baihaqi 3/291 dengan sanad yang jayyid (bagus)
[4]. Diriwayatkan oleh Muslim 891, An-Nasa'i 8413, At-Tirmidzi 534 Ibnu Majah 1282 dari Abi Waqid Al-Laitsi radhiyallahu 'ahu.
[5]. Diriwayatkan oleh Muslim 878, At-Tirmidzi 533 An-Nasa'i 3/184 Ibnu Majah 1281 dari Nu'man bin Basyir Radhiyallahu 'anhu.
[6]. Zadul Ma'ad 1/443, lihat Majalah Al-Azhar 7/193. Sebagian ahli ilmu
telah berbicara tentang sisi hikmah dibacanya surat-usrat ini, lihat
ucapan mereka dalam 'Syarhu Muslim" 6/182 dan Nailul Authar 3/297
[7]. Untuk mengetahui hal itu disertai dalil-dalilnya lihat tulisan
ustadz kami Al-Albani dalam kitabnya 'Shifat Shalatun Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam. Kitab ini dicetak berkali-kali. Dan lihat risalahku
'At-Tadzkirah fi shifat Wudhu wa Shalatin Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam, risalah ringkas.
[8]. Tidak dinamakan ini qadla kecuali jika keluar dari waktu shala secara asal.
[9]. Syarhu Tarajum Abwabil Bukhari 80 dan lihat kitab Al-Majmu 5/27-29
[10].Nomor : 592 -dengan riwayat Abi Mush'ab.
[11]. Al-Mughni 2/244 oleh Ibnu Qudamah
____________________________________
KAPAN DISUNAHKAN MAKAN PADA HARI IDUL FITRI DAN IDUL ADHA ?
Dari Anas Radliallahu anhu, ia berkata :
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pergi (ke tanah lapang)
pada hari Idul Fitri hingga beliau makan beberapa butir kurma".[1]
Berkata Imam Al Muhallab :
"Hikmah makan sebelum shalat (Idul Fithri) adalah agar orang tidak
menyangka masih diharuskan puasa hingga dilaksankan shalat Id,
seolah-olah beliau ingin menutup jalan menuju ke sana" [Fathul Bari
2/447, lihat di dalam kitab tersebut ucapan penulis tentang hikmah
disunahkannya makan kurma]
Dari Buraidah Radliallahu anhu ia berkata :
"Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak keluar pada hari Idul Fitri
hingga beliau makan, sedangkan pada hari Raya Kurban beliau tidak makan
hingga kembali (dari mushalla) lalu beliau makan dari sembelihannya" [2]
Al-Allamah Ibnul Qoyyim berkata :
"Adapun dalam Idul Adha, beliau tidak makan hingga kembali dari
Mushalla, lalu beliau makan dari hewan kurbannya" [Zadul Ma'ad 1/441]
Al-Alamah Asy Syaukani menyatakan[3] :
"Hikmah mengakhirkan makan pada Idul Adha adalah karena hari itu
disyari'atkan menyembelih kurban dan makan dari kurban tersebut, maka
bagi orang yang berkurban disyariatkan agar berbukanya (makan) dengan
sesuatu dari kurban tersebut. Ini dikatakan oleh Ibnu Qudamah" [Lihat
Al-Mughni 2/371]
Berkata Az-Zain Ibnul Munayyir[4] :
"Makanya beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pada masing-masing Id
(Idul Fithri dan Idul Adha) terjadi pada waktu disyariatkan untuk
mengeluarkan sedekah khusus dari dua hari raya tersebut, yaitu
mengeluarkan zakat fithri sebelum datang ke mushalla dan mengeluarkan
zakat kurban setelah menyembelihnya".
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Bukhari 953, Tirmidzi 543, Ibnu Majah 1754 dan Ahmad 3/125, 164, 232
[2]. Diriwayatkan Tirmidzi 542, Ibnu Majah 1756, Ad-Darimi 1/375 dan Ahmad 5/352 dan isnadnya hasan
[3]. Dalam Nailul Authar 3/357
[4]. Lihat Fathul Bari 2/448
________________________________
KELUAR MENUJU MUSHALLA [TANAH LAPANG YANG DIGUNAKAN UNTUK SHALAT IED]
Dari Abu Said Al Khudri Radliallahu 'anhu, ia berkata :
" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa keluar menuju mushalla
(tanah lapang) pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, maka pertama kali
yang beliau lakukan adalah shalat ..." [Hadits Riwayat Bukhari 956,
Muslim 889 dan An-Nasaa'i 3/187]
Berkata Al-Alamah Ibnul Hajj Al Maliki :
"Sunnah yang telah berlangsung dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri dan
Idul Adha adalah di mushalla (tanah lapang), karena Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda :
"Shalat di masjidku ini (masjid Nabawi -pen) lebih utama dari seribu
shalat yang dilaksanakan di masjid lainnya kecuali masjid Al-Harram".
[Hadits Riwayat Bukhari 1190 dan Muslim 1394]
Kemudian, walaupun ada keutamaan yang besar seperti ini, beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam tetap keluar ke mushalla (tanah lapang)
dan meninggalkan masjidnya. [Al-Madkhal 2/283].
Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi menyatakan, [Al-Mughni 2/229-230] :
"Sunnah untuk melaksanakan shalat Id di tanah lapang, Ali Radliallahu
'anhu memerintahkan yang demikian dan dianggap baik oleh Al-Auza'i dan
Ashabur Ra'yi. Inilah ucapan Ibnul Mundzir.[1]
Siapa yang tidak mampu untuk keluar ke tanah lapang karena sakit atau
umur tua, boleh shalat di masjid dan tidak ada dosa baginya Insya Allah.
[Al-Mughni 2/229-230].
Di sini harus diberikan peringatan bahwa tujuan dari pelaksanaan Shalat
Id di tanah lapang adalah agar terkumpul kaum muslimin dalam jumlah yang
besar di satu tempat.
Namun yang kita lihat pada hari ini di banyak negeri berbilangannya
mushalla (tanah lapang yang digunakan untuk shalat Id) meski tidak ada
kebutuhan. Ini merupakan perkara makruh yang telah diperingatkan oleh
ulama. [Lihat Nihayah Al Muhtaj 2/375 oleh Ar-Ramli].
Bahkan sebagian mushalla telah menjadi mimbar-mimbar hizbiyyah untuk memecah belah persatuan kaum muslimin.
Tiada daya upaya kecuali dengan pertolongan Allah.
MENGAMBIL JALAN YANG BERLAINAN KETIKA PERGI DAN KEMBALI DARI MUSHALLA
Dari Jabir bin Abdillah Radliallahu 'anhu, ia berkata :
"Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari raya biasa mengambil jalan
yang berlainan (ketika pergi dan ketika kembali dari mushalla-pen)"
[Hadits Riwayat Bukhari 986].
Berkata Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah :
"Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam biasa mengambil jalan yang berbeda
pada hari raya. Beliau pergi ke mushalla melewati satu jalan dan
kembali dengan melewati jalan lain. Ada yang mengatakan bahwa hikmahnya
adalah agar beliau dapat memberi salam kepada orang-orang yang berada di
dua jalan itu. Ada yang mengatakan : Agar mendapatkan barakahnya dua
jalan yang berbeda. Ada pula yang mengatakan : Agar beliau dapat
memenuhi hajat orang yang butuh pada beliau di dua jalan itu. Ada pula
yang mengatakan tujuannya agar dapat menampakkan syi'ar Islam .... Dan
ada yang mengatakan -inilah yang paling benar- : Beliau melakukan
perbuatan itu untuk semua tujuan tersebut dan hikmah-hikmah lain yang
memang perbuatan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak kosong dari
hikmah". [Zadul Ma'ad 1/449].
Imam Nawawi rahimahullah setelah menyebutkan perkataan-perkataan di
atas, beliau mengomentari : " Kalau pun tidak diketahui apa sebabnya
beliau mengambil jalan yang berbeda, disunahkan untuk meneladaninya
secara pasti, wallahu a'lam". [Raudlatuh Thalibin 2/77]. Lihat ucapan
Imam Al-Baghawi dalam "Syarhus Sunnah" (4/314).
Dua Peringatan :
Pertama.
Berkata Al-Baghawi dalam "Syarhus Sunnah" (4/302-303) : "Disunnahkan
agar manusia berpagi-pagi (bersegera) ke mushalla (tanah lapang) setelah
melaksanakan shalat shubuh untuk mengambil tempat duduk mereka dan
mengumandangkan takbir. Sedangkan keluarnya imam adalah pada waktu akan
ditunaikannya shalat".
Kedua.
At-Tirmidzi meriwayatkan (530) dan Ibnu Majah (161) dari Ali Radliallahu
'anhu bahwa ia berkata : "Termasuk sunnah untuk keluar menunaikan
shalat Id dengan jalan kaki". [Dihasankan oleh Syaikh kami Al-Albani
dalam "Shahih Sunan Tirmidzi"].
_________
Foote Note
[1]. Untuk mengetahui dalil-dalil permasalahan ini secara mendetail,
disertai bantahan terhadap syubhat orang-orang yang menyelisihi, silakan
merujuk pada tulisan Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah dalam "Syarhu
Sunan Tirmidzi " (2/421-424). Dan Ustadz kami Al-Albani memiliki risalah
tersendiri yang berjudul "Shalat Al-Iedain fii Mushalla Kharijal Balad
Hiya Sunnah" cetakan Damaskus, silakan melihatnya, karena risalah
tersebut sangat berharga
[Dislain dari buku Ahkaamu Al'Iidaini Fii Al Sunnah Al-Muthahharah,
edisi Idonesia Hari Raya Bersama Rasulullah. terbitan Pustaka Al-Haura,
penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]
___________________________________
SHALAT 'IED DI TANAH LAPANG ADALAH SUNNAT
Oleh : Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul
Disunnahkan bagi imam atau wakilnya untuk berangkat menunaikan shalat
'Ied di tanah lapang dan tidak ke masjid, kecuali karena alasan
tertentu. [1]
Dan dikecualikan dari demikian yaitu yang berdiam di Makkah yang semoga
Allah tambahkan padanya kemuliaan. Oleh karena itu tidak pernah sampai
kepada kita satu (riwayat) pun dari pendahulu mereka, bahwa mereka
shalat kecuali di masjid mereka (Masjidil Haram) [2]
Dan dalil shalat dua hari raya di lapangan diantaranya :
[1]. Riwayat yang telah lewat pada hadits Ummu 'Athiyyah mengenai
perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam agar keluar (shalat)
ke lapangan.
[2]. Riwayat yang datang dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu, bahwa
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam jika keluar (shalat) di hari
Raya, beliau menyuruh menancapkan tombak, lalu meletakkannya di antara
tangannya, lalu ia shalat menghadapnya dan para sahabat (mengikuti) di
belakangnya. Hal ini dilakukannya sewaktu bepergian, kemudian para
pemimpin mengikuti (sunnah) tersebut.
Dalam riwayat lain, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menancapkan
tombak di depannya pada 'Iedul Fithri dan 'Iedul Adha kemudian beliau
shalat.
Dan dalam riwayat lain :
"Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berangkat shalat ke lapangan,
dan tombak kecil ada ditangannya, ia membawa dan menancapkannya di
lapangan, lalu ia shalat menghadapnya" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan
Muslim].[3]
_________
Foote Note
[1]. Syarhus Sunnah (IV/294)
[2]. Al-Umm oleh Imam Asy-Syafi'i (1/234)
[3]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam beberapa tempat.
Beberapa lafazh dan riwayat pada beberapa tempat berikut ini dalam
Kitaabush Shalaah, bab Sutratul Imaam Sutratu Man Khalfahu, (hadits no.
494), dalam Kitaabul 'Iedain, bab Ash-Shalaah Ilal Harbati Yaumal 'Ied,
(hadits no. 972) dan dalam bab Hamlil Anazah Awil Harbah Baina Yadayil
Imaam Yaumal 'Ied, (hadits no. 973). Dan diriwayatkan oleh Muslim dalam
Kitaabush Shalaah, bab Sutratul Mushalli, (hadits no. 501).
Penjelasan
Al-'Alamah Muhammad Nashruddin Al-Albani rahimahullah memiliki risalah
(buku) mengenai permasalahan ini, demikian pula Syaikh Ahmad Muhammad
Syair telah membahas tentang shalat 'Ied di lapangan dan tentang
keluarnya wanita ke lapangan, ia memasukkan pembahasan tersebut berserta
tahqiqnya untuk kitab Sunan At-Tirmidzi (2/421-424)
[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi' Fii Shalaatit
Tathawwu', edisi Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim
Bazmul, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'i]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar