-
.

15 Jan 2013

Lanjutan..... الإسم

4.JAMAK MUANNATS SALIM
Jamak Muannats Salim, yaitu :
هُوَ مَا جُمِعَ بِأَلِفٍ وَتَاءٍ مَزِيْدَتَيْنِ فِى اَخِرِهِ
Artinya : kalimah yang dijamakkan dengan di tambah alif dan ta di akhirnya. 
Contoh :مسامة  menjadi مسلمات    
Alif dan ta di akhir kalimah yang bukan tambahan, itu bukan jamak muannast salim, melainkan jamak taksir.
seperti dalam lafadz قُضَاةُ yang asalnyaقُضَيَةٌ , alif yang terdapat dalam lafadz قُضَاةُ adalah alif pergantian dari ya.
Syarat suatu lafadz bisa dibuat jamak muannast salim ada dua, yaitu :
a.    Mufrod
b.    Muannats
Ta’tanits atau muannats ada tiga macan, yaitu :
a.     Fi al lafdzi wal makna (Ta’nis pada lafadz dan makna) Contoh :فَاطِمَةُ
b.     Fi al makna faqoth (Ta’nis pada maknanya saja) Contoh : هِنْدٌ
c.     Fi al lafdzi faqoth (Ta’nis pada lafadznya saja) Contoh :طَلْحَةُ
Lafadz yang dijadikan jamak muannats salim, adalah :
a.    Isimnya harus isim tsulasi (tiga huruf asal) baik akhirnya berupa ta atau bukan
b.    Harus menunjukan makna muannats
c.    ‘Ain fi’ilnya harus mati
d.    ‘Ain fi’ilnya harus berupa huruf soheh
Apabila telah menetapi empat syarat tersebut, maka :
1.    Apabila fa’fi’ilnya di domah maka ‘ain fi’ilnya boleh tiga wajah, yaitu
a.    Tabi’, Artinya mengikuti harkat fa fi’il, جُمْلَةٌ contoh جُمُلَاتٌ menjadi 
b.    Taskin, Di sukun, contoh جُمْلَةٌ menjadi  جُمْلَاتٌ
c.    Takhfif, Diringankan (diharkati fathah), contoh جُمْلَةٌ menjadi جُمَلاَتٌ
2.    Jika fa fi’ilnya di fathah maka ‘ain fi’ilnya hanya boleh Takhfif, diringankan (di harkat fathah), contoh حَرْكَةٌ menjadi حَرَكَاتٌ
3.    Jika fa fi’ilnya di kasroh, maka ‘ain fi’ilnya boleh tiga wajah, yaitu :
a.    Tabi’, artinya mengikuti harkat fa fi’il, contoh هِنْدٌ menjadiهِنِدَاتٌ 
b.    Taskin, disukun, contoh هِنْدٌ menjadi  هِنْدَاتٌ
c.    Takhfif, diringankan (diharkati fathah), contoh هِنْدٌ menjadi هِنَدَاتٌ  

 5.Jamak Taksir 

Jamak taksir (banyak tak beraturan) menurut ‘ulama ahli nahwu adalah
هُوَ مَا تَغَيَّرَ عَنْ بِنَاءِ مُفْرَدِهِ
Artinya :
Jamak yang berubah dari bentuk mufrodnya.
Perubahan dalam Jamak taksir ada beberapa macam yaitu :
1.    Perubahan Dengan ditambah hurufnya, contoh : jamak dari صِنْوٌ  adalah صِنْوَانٌ.
2.    Perubahan Dengan dikurangi hurufnya, contoh : jamak dari  تُخْمَةٌ adalah تُخْمٌ.
3.    Perubahan Dengan diganti harkat saja, contoh : jamak dari اَسَدٌ  adalah أُسُدٌ.
4.    Perubahan dengan ditambah hurufnya dan diganti harkatnya, contoh : jamak dari  رَجُلٌ adalah رِجَالٌ.
5.    Perubahan dengan ditambah hurufnya dan sebelumnya dibuang hurufnya serta diganti harkatnya, contoh : jamak dari غُلاَمٌ  adalah غِلْمَانٌ.
Wazan (Bentuk) Jamak Taksir
Jamak taksir memiliki 27 bentuk wazan, dan dari jumlah tersebut dikelompokkan atas ;
"أَفْعُل" "أَفْعَال" "أَفْعِلَةَ" "فِعْلَة"
2.    Jamak Taksir Kasroh (banyak), yaitu bentuk jamak yang jumlahnya lebih dari 10, wazannya ada 23 yaitu :
"فُعْل" "فعُل" "فعَل" "فعَل" "فعَلَة" "فعَلَة" "فعْلَى" "فعَلَة" "فعَّل" "فعّال" "فعَال" "فعُول" "فعْلاَن" "فعْلاَن" "فعَلاء" "أفْعِلاء" "فواعِل" "فعَائِل" "فعَالي" "فعَالى" "فعَاليّ" "فعَالِل" "شبهُ فَعَالِل" "مفَاعِل"
Tanda I’rob jamak taksir :

Rofa : Dhommah

Nashob : Fathah

Jer : Kasroh, sukun (jika termasuk dalam isim ghoer munshorif)

Bersambung Insya allah...

0 komentar:

Posting Komentar