Mesin Presto (Pressure Cooker) adalah
panci bertekanan yang dilengkapi dengan penunjuk suhu dan tekanan.
Berbeda dengan panci masak biasa, panci presto mempunyai tutup sangat
rapat. Pada saat memasak menggunakan presto industry, uap air terkumpul
dalam panci tidak bisa keluar, sehingga timbul tekanan. Besarnya tekanan
bisa dibaca pada penunjuk tekanan.
Kelebihan memasak menggunakan mesin
presto industry adalah bahan yang kita masak bisa lebih cepat empuk
dalam waktu yang singkat, sehingga lebih hemat energi. Selain itu dengan
tekanan & suhu tertentu, bisa melunakkan duri ikan & tulang
ayam.
Pada umumnya produk yang biasa diproduksi
dengan bantuan presto adalah Bandeng duri lunak & ayam tulang
lunak. Selain bandeng & ayam, bisa juga ikan & unggas jenis
lain. Masakan dari daging misalnya Sup Buntut, Kikil, cingur, gulai
kambing dll. Pada beberapa edisi yang lalu kita sudah pernah membahan
mengenai cara produksi Bandeng Presto. Untuk edisi ini akan kita ulas
cara pembuatan ayam tulang lunak.
Alhamdulillah, demikianlah dengan
kemajuan teknologi semakin tampak kenikmatan yang Allah berikan kepada
manusia, namun amat sedikit manusia yang mau memperhatikan dan
mensyukurinya. Diantara bentuk kesyukuran adalah dengan mempelajari ilmu
agama untuk kemudian diamalkan, agar kita tidak terjatuh kedalam
pelanggaran atau sesuatu yang diharamkan.
Diantara kelebihan maskan dengan mesin
presto sebagaimana disebutkan di atas adalah menjadikan tulang ayam atau
duri ikan menjadi lunak sehingga memungkinkan untuk dimakan. Tapi,
tahukah Anda bahwa dalam sebuah hadits disebutkan bahwa tulang itu
adalah bekal/makanan bagi bangsa jin?
“Janganlah kalian beristinjak
(bersuci setelah buang air) dengan kotoran dan tulang. Karena itu adalah
makanan bagi saudara kalian dari kalangan jin.” (HR. Turmudzi 18, dan dishahihkan Al-Albani)
Lantas bagaimana hukumnya memakan tulang
seperti ayam tulang lunak, bandeng presto dan sebagainya (dari makanan
yang halal tentunya) yang dimasak hingga tulang/durinya menjadi lunak?
Tim konsultasi Syari’ah memberikan penjelasan sebagai berikut:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah
Disebutkan dalam hadis riwayat Muslim, bahwa para Jin datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta kepada beliau makanan yang halal. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka:
لكم كل عظم ذكر اسم الله عليه يقع في أيديكم أوفر ما يكون لحما وكل بعرة علف لدوابكم
“Makanan halal untuk kalian adalah
semua tulang hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah. Ketika
tulang itu kalian ambil, akan penuh dengan daging. Sementara kotoran
binatang akan menjadi makanan bagi hewan kalian.” (HR. Muslim No.450)
Dalam riwayat lain, beliau bersabda:
لَا تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ، وَلَا بِالْعِظَامِ، فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ
“Janganlah kalian beristinjak
(bersuci setelah buang air) dengan kotoran dan tulang. Karena itu adalah
makanan bagi saudara kalian dari kalangan jin.” (HR. Turmudzi 18, dan dishahihkan Al-Albani)
Dari dua hadis di atas dapat kita simpulkan bahwa tulang termasuk makanan jin. Namun apakah ini bisa dijadikan dalil yang mengatakan bahwa tulang haram dimakan manusia?
Jawaban Syaikh Abdurrahman As-Suhaim,
salah seorang dai ahlus sunah di Kementrian Wakaf dan Urusan Islam,
Riyadh, KSA. Ketika beliau ditanya tentang hukum makan tulang, apakah
haram? Beliau menjelaskan:
Allah berfirman:
قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ
مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ
دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا
أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ
فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh
dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang
yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah
yang mengalir atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu kotor-
atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang
dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak
(pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am: 145)
[Binatang yang haram dimakan adalah
sebagaimana disebut dalam ayat di atas,] Ditambah beberapa keterangan
beberapa binatang haram yang disebutkan dalam hadis, seperti binatang
buas yang bertaring, burung yang bercakar untuk menerkam musuh, atau
khimar jinak, dan beberapa dalil lainnya.
Artinya, selain itu kembali kepada hukum asal, yaitu mubah. Karena hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sementara tidak disebutkan keterangan tentang haramnya tulang.
Adapun statusnya sebagai makanan jin, tidaklah berpengaruh terhadap status hukum tulang. Karena ketetapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tulang sebagai makanan jin, tidaklah menunjukkan larangan untuk memakannya. Dan tidak ada larangan untuk makan tulang.
Kemudian, orang yang meyakini haramnya
tulang, dia wajib mendatangkan dalil. Karena jika tidak, maka
dikhawatirkan dia dianggap berdusta atas nama syariah.
Disadur dari: almeshkat.net
Allahu a’lam
terimakasih sharing ilmunya...
BalasHapus